Senin 27 Mei 2019, 09:03 WIB

Istri Sebut Asam Urat Mustofa Nahrawardaya Kambuh

Istri Sebut Asam Urat Mustofa Nahrawardaya Kambuh

Twitter @akuntofa
Mustofa Nahrawardaya

 

CATHY Ahadianty, istri anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan kaki suaminya sempat bengkak di tengah pemeriksaan karena penyakit asam uratnya kambuh meski secara umum kondisi kesehatannya masih baik.    

"Kondisinya masih baik, sih. Hanya tadi kakinya bengkak karena asam uratnya kambuh, mungkin sebabnya kan di sini makannya asal-asalan," kata Cathy di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5) malam.    

Cathy sendiri baru keluar menjenguk suaminya yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks sekitar pukul 21.30 WIB.    

"Tadi saya datang untuk berikan obat. Ini saya keluar karena mau cari baju ganti dan kebutuhan Bapak karena kan sudah diperiksa dari dini hari," ucap Cathy    

Cathy datang menjenguk suaminya di Bareskrim Polri pada pukul 19.18 WIB. Ia datang seorang diri dengan mengenakan gamis dan kerudung berwarna abu-abu.    

Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Resmi Tersangka Kasus Hoaks

Cathy mengaku dirinya datang ke Bareskrim untuk memberikan obat pada Mustofa yang disebutnya memiliki tiga penyakit. yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.   

"Dan yang lagi kumat tinggi kemarin adalah asam urat, enggak bisa jalan, turun dari tempat tidur aja enggak bisa. Makannya, agak aneh disebut Bapak adalah provokator kerusuhan 22 Mei karena Bapak enggak di situ, turun dari tempat tidur pun tidak bisa," kata Cathy.    

Oleh karena itu, Cathy mengharapkan Mustofa tidak ditahan. Selain alasan kesehatan, juga karena apa yang dituduhkan pada sang suami dinilainya tidak tepat.   

"Kelihatannya enggak pulang, ya, saya ikutin saja mungkin. Untuk selanjutnya, kami serahkan pada kuasa hukum saja," ucap Cathy.   

Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan posting-an hoaks kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.    

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)

Baca Juga

Antara

Anies Baswedan Temukan Pendamping, Ungkap Sosoknya

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 13:30 WIB
TEKA-TEKI sosok cawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang tengah ramai jadi perbincangan. Ini kata...
ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN

Ganjar Safari Politik di Cirebon

👤Budi Ernanto 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 09:21 WIB
Ganjar akan menggelar pertemuan dengan influencer, Gen Z, tiktoker, dan milenial...
MI/SUSANTO

KPK Diminta Usut Kemungkinan Rafael Alun Samarkan Aset dalam Bentuk Kripto

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 08:29 WIB
Penyamaran uang hasil gratifikasi menjadi aset kripto sangat mungkin...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya