Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN Pasal 474 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), peserta pemilu legislatif memiliki tenggat waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masih saja ada pemohon yang mengajukan gugatan melewati tenggat waktu.
Hal itu disampaikan Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, hakim tetap menerima permohonan yang diajukan calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD, maupun DPD, karena MK tidak boleh menolak gugatan.
Baca juga: Soal Kursi Ketua MPR, NasDem Junjung Musyawarah Mufakat
"Terdapat lima permohonan yang diajukan dalam kurun waktu 4x24 jam atau melebihi waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Namun, hakim tetap menerima perkara itu karena dilarang menolak suatu perkara. Itu ada di dalam satu azas peradilan," jelas Ihsan dalam diskusi di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, sebanyak 470 permohonan telah masuk ke MK terkait Pemilu 2019. "Alasan mengajukan sengketa itu yang paling banyak adalah alasan penggelembungan dan pengurangan suara. Jumlahnya sebanyak 111 permohonan," terang Ihsan.
Ada pula pengajuan sengketa hasil pemilu terkait penggelembungan saja dan pengurangan saja. "Ini karena memang pada temuan pertama pemohon beralasan ada penggelembungan suara yang pada akhirnya mengurangi suara miliknya," imbuh Ihsan.
KoDe Inisiatif juga masih menemukan adanya gagatan terkait pelanggaran pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu. Terkait hal itu, ia menilai para penggugat telah salah alamat. "Seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tandas dia. (Mir/A-5)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved