Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERDASARKAN Pasal 474 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), peserta pemilu legislatif memiliki tenggat waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masih saja ada pemohon yang mengajukan gugatan melewati tenggat waktu.
Hal itu disampaikan Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, hakim tetap menerima permohonan yang diajukan calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD, maupun DPD, karena MK tidak boleh menolak gugatan.
Baca juga: Soal Kursi Ketua MPR, NasDem Junjung Musyawarah Mufakat
"Terdapat lima permohonan yang diajukan dalam kurun waktu 4x24 jam atau melebihi waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Namun, hakim tetap menerima perkara itu karena dilarang menolak suatu perkara. Itu ada di dalam satu azas peradilan," jelas Ihsan dalam diskusi di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, sebanyak 470 permohonan telah masuk ke MK terkait Pemilu 2019. "Alasan mengajukan sengketa itu yang paling banyak adalah alasan penggelembungan dan pengurangan suara. Jumlahnya sebanyak 111 permohonan," terang Ihsan.
Ada pula pengajuan sengketa hasil pemilu terkait penggelembungan saja dan pengurangan saja. "Ini karena memang pada temuan pertama pemohon beralasan ada penggelembungan suara yang pada akhirnya mengurangi suara miliknya," imbuh Ihsan.
KoDe Inisiatif juga masih menemukan adanya gagatan terkait pelanggaran pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu. Terkait hal itu, ia menilai para penggugat telah salah alamat. "Seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tandas dia. (Mir/A-5)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved