Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERKAIT adanya anak-anak yang menjadi korban pada peristiwa 22 Mei, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya saat aparat kepolisian dan pengunjuk rasa saling serang, ditemukan beberapa anak sekolah, remaja dan warga lainnya
"Dalam kondisi chaos itu terjadi tadi ada ditemukan beberapa anak sekolah, remaja dan warga lainnya namun kita belum bisa menyimpulkan (pelanggaran)," kata Ahmad saat mengunjungi korban kericuhan di RS Budi Kemuliaan, Rabu (22/5).
Pihak akan mengumpulkan fakta-fakta untuk menyimpulkan adanya atau tidak yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengamankan aksi tersebut.
"Kita kumpulkan fakta, kita minta koordinasi bagaimana proses mereka dalam menangani operasi pengamanan pengendalian massa," sebutnya.
baca juga: Wiranto: Pemerintah Sudah Tahu Dalang Aksi Kericuhan 22 Mei
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap pasien yang menjadi korban aksi 22 Mei untuk mengetahui kronologis peristiwa tersebut.
Rombongan petinggi Komnas HAM melakukan kunjungan dan pengecekan korban kericuhan massa aksi 22 di sejumlah rumah sakit. Mereka telah mendatangi RS Tarakan, RS Budi Kemuliaan, RSCM dan beberapa sakit lainnya. (OL-3)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved