Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh masyarakat tidak menyebarkan konten aksi kekerasan, hoax dan ujaran kebencian bernuansa provokatif, terkait aksi massa memprotes hasil Pilpres 2019.
"Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoax video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun," tulis Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/5).
Kominfo juga mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi bernuansa kedamaian dan menghindari penyebaran konten yang membuat masyarakat takut.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
baca juga: Bale Kohana Siap Dibangun di Lombok
"Kami bersama Polri juga terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif," sambung Setu.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan dan mengenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial yang berisi tentang aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. (OL-3)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved