Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Mayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak keempat kandidat hakim agung itu karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.
Dalam rapat itu hanya Fraksi PKB yang menyatakan menerima semua calon hakim agung itu. Dua fraksi lainnya, F-PG dan F-Hanura, hanya menerima satu calon atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara. Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut.
Sebelumnya, dua hari berturut-turut Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon hakim agung itu setelah sebelumnya melakukan uji pembuatan makalah.
"Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung," kata Kahar dalam rapat di Gedung DPR, kemarin.
Keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan ialah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).
Salah satu fraksi yang menolak keempat calon hakim agung itu ialah F-PPP. Amir Uskara dari F-PPP menilai keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Ranik juga mengkritisi Matheus Samiaji. Ia pernah menyamakan pemerkosaan dengan 'makan'. Matheus dinilai tidak memiliki sensitivitas gender.
"Salah satu calon, saya kasih contoh, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun, dia menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu menurut kami itu sangat tidak pantas dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung. Itu bukan perkara makan-minum," kata Erma Ranik. (Pro/P-1)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved