Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi III Tolak 4 Calon Hakim Agung

Putri Rosmalia Octaviyani
22/5/2019 09:20
Komisi III Tolak 4 Calon Hakim Agung
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI III DPR menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Mayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak keempat kandidat hakim agung itu karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Dalam rapat itu hanya Fraksi PKB yang menyatakan menerima semua calon hakim agung itu. Dua fraksi lainnya, F-PG dan F-Hanura, hanya menerima satu calon  atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara. Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut.

Sebelumnya, dua hari berturut-turut Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon hakim agung itu setelah sebelumnya melakukan uji pembuatan makalah.

"Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung," kata Kahar dalam rapat di Gedung DPR, kemarin.

Keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan ialah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).

Salah satu fraksi yang menolak keempat calon hakim agung itu ialah F-PPP. Amir Uskara dari F-PPP menilai keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Ranik juga mengkritisi Matheus Samiaji. Ia pernah menyamakan pemerkosaan dengan 'makan'. Matheus dinilai tidak memiliki sensitivitas gender.

"Salah satu calon, saya kasih contoh, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun, dia menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu menurut kami itu sangat tidak pantas dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung. Itu bukan perkara makan-minum," kata Erma Ranik. (Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya