Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI III DPR menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Mayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak keempat kandidat hakim agung itu karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.
Dalam rapat itu hanya Fraksi PKB yang menyatakan menerima semua calon hakim agung itu. Dua fraksi lainnya, F-PG dan F-Hanura, hanya menerima satu calon atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara. Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut.
Sebelumnya, dua hari berturut-turut Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon hakim agung itu setelah sebelumnya melakukan uji pembuatan makalah.
"Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung," kata Kahar dalam rapat di Gedung DPR, kemarin.
Keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan ialah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).
Salah satu fraksi yang menolak keempat calon hakim agung itu ialah F-PPP. Amir Uskara dari F-PPP menilai keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Ranik juga mengkritisi Matheus Samiaji. Ia pernah menyamakan pemerkosaan dengan 'makan'. Matheus dinilai tidak memiliki sensitivitas gender.
"Salah satu calon, saya kasih contoh, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun, dia menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu menurut kami itu sangat tidak pantas dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung. Itu bukan perkara makan-minum," kata Erma Ranik. (Pro/P-1)
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved