Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Kaji Keterlibatan Eks Menteri Kelautan

M Ilham Ramadhan Avisena
22/5/2019 07:50
KPK Kaji Keterlibatan Eks Menteri Kelautan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

Pada tahun anggaran 2012-2016, ada proyek pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI). Pengadaan itu dilakukan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau dilihat dari waktu terjadinya, Menteri KKP yang menjabat pada April 2012 tentu mengetahui proyek itu. Jika nanti dibutuhkan untuk proses pemeriksaan tentu tergantung keputusan tim penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, kemarin. 

Sharif menjabat sebagai Menteri KKP pada Oktober 2011-Oktober 2014. Namun, kata Febri, lembaganya juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang mengetahui kasus tersebut. "Pihak-pihak yang mengetahui terkait penanganan perkara tentu dapat diperiksa di tingkat penyidikan," ucap Febri.   

Dua kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dalam penyidikan dua kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu IPR (Istahdi Prahastanto) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, HSU (Heru Sumarwanto) Ketua Panitia Lelang, ARS (Aris Rustandi) PPK Direktorat Jenderal Penindakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta AMG (Amir Gunawan) Direktur PT DRU," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dari dua kasus itu, KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp179,28 miliar. Total kerugian itu merupakan akumulasi dari kerugian pada kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Dirjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015 sebesar Rp117.736.941.127.

Sementara itu, pada kasus kedua terkait dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal 60 meter untuk sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen KKP tahun anggaran 2012-2016, negara mengalami kerugian senilai Rp61.540.127.782.

"Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dari unsur PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan dan swasta PT DRU," terang Saut.

Penggeledahan juga telah dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, juga kantor PT DRU dan tiga rumah tersangka serta saksi yang ada di Grogol, Menteng, dan Bekasi.

Dari proses penggeledahan di lima tempat itu, ujar Saut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan proyek pengadaan kapal, penganggaran, dan beberapa barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang melalui Ditjen Imigrasi. Selain empat tersangka, KPK juga mencekal karyawan PT DRU, Steven Angga Prana. "Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," tandas Saut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya