Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan untuk memanfaatkan dan menyinergikan kemampuan dan sumber daya guna mendukung pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam penandatanganan MoU itu ada beberapa hal yang disepakati BPIP dan Kemendagri. Utamanya terkait dengan penguatan dan penyusunan rancangan serta identifkasi peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, perda merupakan kewenangan daerah. Namun, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menguji perda apakah sesuai atau tidak dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Secara prinsip, perda itu kewenangan daerah, tapi harus sesuai dengan nilai-nilai budaya yang ada di daerah. Secara prinsip perda harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, Pancasila harus mencerminkan setiap perda yang dibuat," terang Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Selain itu, dalam MoU tersebut juga disepakati perihal kerja sama pemetaan mutiara Pancasila sebagai dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dan pemberdayaan komponen masyarakat dalam menggali mutiara serta pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Plt Kepala BPIP Hariyono menambahkan, dalam kerja sama itu juga disepakati perihal pelatihan dan pembinaan nilai-nilai Pancasila, tukar-menukar informasi, pengkajian, juga kerja sama dalam rangka pembinaan sivitas akademika dan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang akan menjadi salah satu pelopor aktualisasi Pancasila.
Dia berharap implementasi MoU itu dapat merealisasikan Nawacita pengarusutamaan Pancasila dan berlanjut dengan kerja sama serupa di kementerian-kementerian lain.
"Kami berharap mudah-mudahan MoU dengan Kemendagri ini segera kita laksanakan dengan beberapa kementerian yang lain. Dengan begitu, kita akan berusaha untuk segera menindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang produktif," pungkas Hariyono.
Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri beserta beberapa anggota dewan pengarah, para pejabat tinggi BPIP dan Kemendagri, serta para tamu undangan dari sejumlah kementerian. (*/P-3)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved