Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat menggelar kegiatan sahur on the road bersama warga korban kebakaran di Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/5). Kegiatan itu merupakan bentuk kepedulian Korps Adhyaksa kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan kepedulian sosial melalui sahur bersama itu, merupakan ide Ketua Umum IAD Pusat Ros Ellyana Prasetyo.
"Kegiatan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan- persoalan kemasyarakatan yang terjadi di sekitar kita. Hal ini juga dirasakan sesuai komitmen pimpinan kejaksaan untuk lebih mewujudkan jaksa sebagai sahabat masyarakat," ujarnya.
Di sela-sela kegiatan bersama masyarakat korban kebakaran yang terjadi pada Sabtu (11/5), itu IAD Pusat juga memberikan bantuan berupa perlengkapan bayi, alat mandi, selimut, susu, dan pembalut wanita.
"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan secara langsung beban warga yang terdampak kebakaran, khususnya dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan."
Melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Koordinator Bidang Sosial Budaya IAD Pusat Nina Maringka menuturkan bahwa Posko Kejaksaan dan IAD Peduli sebenarnya sering dibentuk untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia.
Lokasi posko itu, antara lain pascagempa dan tsunami di Poso dan Banten, serta bencana banjir di Bengkulu. Di sana kejaksaan memberikan bantuan dalam bentuk posko kesehatan, bahan pakaian, maupun bahan makanan yang sangat dibutuhkan oleh para korban. A-3
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved