Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Dorong Universitas Adakan Mata Kuliah Anti Korupsi

Putra Ananda
15/5/2019 14:55
KPK Dorong Universitas Adakan Mata Kuliah Anti Korupsi
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mata kuliah anti korupsi bisa diterapkan di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menuturkan proses pendidikan pencegahan anti korupsi perlu dilakukan oleh seluruh pihak termasuk dari kalangan pemangku kepentingan Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

“Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib,” ujar Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (15/5).

Baca juga: Ditunda, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Jonan

Menurut Laode, KPK memandang pendidikan antikorupsi pada generasi muda, khususnya mahasiswa sangat penting dilakukan. Terutama sebagai bekal sebelum mereka memasuki dunia kerja. KPK juga memandang perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan berintegritas dengan pendekatan akademis dan praktis.

Hal tersebut disampaikan oleh Laode saat melakukan pertemuan koordinasi teknis dengan jajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dan rektor dari perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK di kampusnya.

Laode menjelaskan, implementasi PAK di perguruan tinggi dapat dimulai dengan memasukkannya ke dalam mata kuliah dasar umum. Dengan cara ini, maka mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah, atau di akhir perkuliahan. Laode juga menekan agar mata kuliah antikorupsi tidak berhenti di level teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan yang dimulai dari diri sendiri.

“Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih mentolerir hal tersebut,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam sambutannya juga mengingatkan pentingnya untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Belum Rampung, KPU DKI Masih Tunggu Rekapitulasi Jaktim

“Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya," jelas Basaria.

Kebijakan proses pembelajaran yang mewajibkan memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan selambat-lambatnya dimulai pada bulan Juni 2019. Hal itu dilakukan agar implementasi pendidikan antikorupsi dapat segera diterapkan pada tahun akademik baru bulan September. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya