Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GESEKAN antara sipir dan narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP)/rumah tahanan (rutan) akhir-akhir ini jangan sampai memunculkan stigma bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) justru menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM) bagi para narapidana.
Menkum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk mengambil langkah strategis mengevaluasi kinerja Dirjen PAS yang dianggap tidak mumpuni mengelola LP sesuai filosofinya yang bertujuan membina, bukan sebaliknya menghukum para narapidana
Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, memandang sanksi pidana yang sudah diberikan kepada narapidana lewat putusan pengadilan tidak perlu ditambah oleh perilaku-perilaku sipir yang arogan di dalam LP.
"Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang jelas tidak dibenarkan baik oleh norma hukum maupun norma sosial kita. Jangan tambahi hukuman mereka (narapidana) dengan perilaku arogan. Kemenkum dan HAM seharusnya menjaga setiap individu di jajarannya tidak bertindak sebagai pelaku pelanggar HAM," katanya.
Sahroni memandang razia narkoba sebenarnya tidak perlu dilakukan apabila pejabat dan sipir LP mampu menjamin wilayahnya terbebas dari narkoba.
Yang menjadi persoalan, kata Sahroni, LP atau rutan justru sebagai sumber pengendali narkoba.
Buntut dari kerusuhan itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly meninjau Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, kemarin. "Kita sesalkan apa yang terjadi, ini bukan kali pertama. Hal fundamental di sini ialah persoalan kelebihan kapasitas, di sini hampir 500%,"kata Yasonna.
Menurutnya bagaimanapun rutan ini harus segera diperbaiki dulu sambil menunggu proses pembangunan yang baru. Sudah ada lahan 5 hektare disiapkan Pemerintah Kabupaten Siak, tetapi pendanaan pembangunannya belum jelas.
Menkum dan HAM meminta pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) membantu pembangunan. Ada beberapa daerah yang membantu membangun lembaga pemasyarakatan dan imigrasi.
"Gubernur kalau punya dana juga tidak masalah, dari bupati juga. Di sini ada banyak minyak. Dana (kami) ada, tapi ini kelebihan kapasitas di mana-mana, dana pemda juga dari Jakarta ada (berupa) dana bagi hasilnya. Ini namanya sinergi," ungkap Yasonna.
Menkum dan HAM juga meminta bantuan agar pendanaan rutan khusus narkoba di Rumbai, Pekanbaru, dibantu pemerintah daerah.
"Jika sudah bisa dipakai, akan bisa mengurangi kelebihan kapasitas yang rata-rata diakibatkan membludaknya narapidana narkoba. Saat ini sudah dilakukan pergeseran lebih dari 500 tahanan ke LP lain dari Rutan Siak. Rutan Siak perlu direnovasi secara temporer." (Pro/Ant/P-1)
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved