Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menkum dan HAM Diminta Evaluasi Dirjen PAS

Pro/Ant/P-1
14/5/2019 09:40
Menkum dan HAM Diminta Evaluasi Dirjen PAS
Menkum dan HAM Yasonna Laoly(MI/M IRFAN)

GESEKAN antara sipir dan narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP)/rumah tahanan (rutan) akhir-akhir ini jangan sampai memunculkan stigma bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) justru menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM) bagi para narapidana.

Menkum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk mengambil langkah strategis mengevaluasi kinerja Dirjen PAS yang dianggap tidak mumpuni mengelola LP sesuai filosofinya yang bertujuan membina, bukan sebaliknya menghukum para narapidana

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, memandang sanksi pidana yang sudah diberikan kepada narapidana lewat putusan pengadilan tidak perlu ditambah oleh perilaku-perilaku sipir yang arogan di dalam LP.

"Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang jelas tidak dibenarkan baik oleh norma hukum maupun norma sosial kita. Jangan tambahi hukuman mereka (narapidana) dengan perilaku arogan. Kemenkum dan HAM seharusnya menjaga setiap individu di jajarannya tidak bertindak sebagai pelaku pelanggar HAM," katanya.

Sahroni memandang razia narkoba sebenarnya tidak perlu dilakukan apabila pejabat dan sipir LP mampu menjamin wilayahnya terbebas dari narkoba.

Yang menjadi persoalan, kata Sahroni, LP atau rutan justru sebagai sumber pengendali narkoba.

Buntut dari kerusuhan itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly meninjau Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, kemarin. "Kita sesalkan apa yang terjadi, ini bukan kali pertama. Hal fundamental di sini ialah persoalan kelebihan kapasitas, di sini hampir 500%,"kata Yasonna.

Menurutnya bagaimanapun rutan ini harus segera diperbaiki dulu sambil menunggu proses pembangunan yang baru. Sudah ada lahan 5 hektare disiapkan Pemerintah Kabupaten Siak, tetapi pendanaan pembangunannya belum jelas.

Menkum dan HAM meminta pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) membantu pembangunan. Ada beberapa daerah yang membantu membangun lembaga pemasyarakatan dan imigrasi.

"Gubernur kalau punya dana juga tidak masalah, dari bupati juga. Di sini ada banyak minyak. Dana (kami) ada, tapi ini kelebihan kapasitas di mana-mana, dana pemda juga dari Jakarta ada (berupa) dana bagi hasilnya. Ini namanya sinergi," ungkap Yasonna.

Menkum dan HAM juga meminta bantuan agar pendanaan rutan khusus narkoba di Rumbai, Pekanbaru, dibantu pemerintah daerah.

"Jika sudah bisa dipakai, akan bisa mengurangi kelebihan kapasitas yang rata-rata diakibatkan membludaknya narapidana narkoba. Saat ini sudah dilakukan pergeseran lebih dari 500 tahanan ke LP lain dari Rutan Siak. Rutan Siak perlu direnovasi secara temporer." (Pro/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik