Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
SUMBER Daya Manusia yang terbatas menjadi penyebab masih adanya belasan kasus yang belum tuntas tertangani Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, cepat atau lambatnya penyelesaian suatu kasus bergantung pada ketersediaan SDM, dalam hal ini ialah penyidik yang ada.
"Hanya soal resources saja itu, kasus itu tidak berhenti kalau cukup orang," kata Saut ketika dikonfirmasi, Senin (13/5).
Saut menegaskan, meski banyak kasus yang belum tuntas diselesaikan. KPK telah menyusun kasus atau perkara yang dijadikan prioritas untuk diselesaikan.
"Paling tidak ada kategori yang prioritas, misalnya Century, BLBI dan beberapa lagi yang lain," tukas Saut.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera menyelesaikan setidaknya 18 kasus yang urung selesai ditangani.
Baca juga : ICW Desak KPK Bereskan 18 Perkara yang Menunggak
18 kasus itu ialah, suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina, proyek pembangunan di Hambalang, suap Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, proyek SKRT Kementerian Kehutanan.
Kemudian hibah Kereta Api di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Selanjutnya Kasus “Rekening Gendut” oknum Jenderal Polisi, Kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce PT Garuda Indonesia Airways, korupsi BLBI, korupsi Bank Century.
Dan empat lainnya ialah korupsi Pelindo II, korupsi KTP-E, proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel dan Bailout Bank Century.
Ketika ditanyai sejauh mana proses kasus yang dijadikan prioritas oleh KPK, Saut menjawab, "Nanti (pada) saatnya akan diumumkan," tutup Saut. (OL-8)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved