Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENURUNNYA tingkat pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara menunjukkan pejabat negara kini tidak lagi mencontohkan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat,
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengungkapkan, ada 2 hal yang menyebabkan penurunan laporan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Tentu ada dua kemungkinan, pertama, karena gratifikasinya sendiri menurun. Kedua, karena memang kesadaran pejabat negara yang rendah," tutur Oce kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Oce mengungkapkan, pejabat negara sempat berlomba untuk melaporkan soal gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurutnya hal itu tidak lagi menjadi tren dikalangan pejabat negara saat ini.
"Belakangan ini saya kira, kita jarang melihat gratifikasi yang dilaporkan oleh pejabat yang kemudian itu dipublikasikan sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi bagi publik, itu saya kira belakangan ini agak jarang," kata Oce.
Baca juga : KPK: Jumlah Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Menurun
Sanksi yang kurang tegas menurut Oce bukan menjadi persoalan, karena hal itu sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
"Ini lebih kepada kesadaran melaporkan setiap gratifikasi setiap menerima, itu yang rendah. Pejabat negara ini kan memang punya banyak kewajiban ya, ya memang repot, salah satunya adalah ketika mereka menerima gratifikasi, maka kewajiban mereka adalah melaporkan ke KPK, biar KPK yang memverifikasi," tukasnya.
Dalam ingatannya, hal itu terakhir kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semasa menduduki kursi nomor satu di DKI.
"Dulu pak Jokowi ketika (menjadi) Gubernur, melaporkan pemberian gitar dari Metalica, KPK yang memverifikasi. Belakangan kita tidak melihat ada contoh-contoh seperti itu dilakukan oleh pejabat negara," ungkapnya.
"Saya melihat memang ada pemahaman dan kesadaran yang rendah sebagai pejabat negara terkait dengan pelaporan gratifikasi," tandas Oce. (OL-8)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved