Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pukat UGM : Pejabat Negara Tak Tunjukkan Pendidikan Antikorupsi

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/5/2019 22:09
Pukat UGM : Pejabat Negara Tak Tunjukkan Pendidikan Antikorupsi
Ketua PUkat UGM OCe Madril(MI/Rommy Pujianto)

MENURUNNYA tingkat pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara menunjukkan pejabat negara kini tidak lagi mencontohkan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat,

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengungkapkan, ada 2 hal yang menyebabkan penurunan laporan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Tentu ada dua kemungkinan, pertama, karena gratifikasinya sendiri menurun. Kedua, karena memang kesadaran pejabat negara yang rendah," tutur Oce kepada Media Indonesia, Senin (13/5).

Oce mengungkapkan, pejabat negara sempat berlomba untuk melaporkan soal gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurutnya hal itu tidak lagi menjadi tren dikalangan pejabat negara saat ini.

"Belakangan ini saya kira, kita jarang melihat gratifikasi yang dilaporkan oleh pejabat yang kemudian itu dipublikasikan sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi bagi publik, itu saya kira belakangan ini agak jarang," kata Oce.

Baca juga : KPK: Jumlah Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Menurun

Sanksi yang kurang tegas menurut Oce bukan menjadi persoalan, karena hal itu sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

"Ini lebih kepada kesadaran melaporkan setiap gratifikasi setiap menerima, itu yang rendah. Pejabat negara ini kan memang punya banyak kewajiban ya, ya memang repot, salah satunya adalah ketika mereka menerima gratifikasi, maka kewajiban mereka adalah melaporkan ke KPK, biar KPK yang memverifikasi," tukasnya.

Dalam ingatannya, hal itu terakhir kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semasa menduduki kursi nomor satu di DKI.

"Dulu pak Jokowi ketika (menjadi) Gubernur, melaporkan pemberian gitar dari Metalica, KPK yang memverifikasi. Belakangan kita tidak melihat ada contoh-contoh seperti itu dilakukan oleh pejabat negara," ungkapnya.

"Saya melihat memang ada pemahaman dan kesadaran yang rendah sebagai pejabat negara terkait dengan pelaporan gratifikasi," tandas Oce. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya