Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENURUNNYA tingkat pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara menunjukkan pejabat negara kini tidak lagi mencontohkan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat,
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengungkapkan, ada 2 hal yang menyebabkan penurunan laporan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Tentu ada dua kemungkinan, pertama, karena gratifikasinya sendiri menurun. Kedua, karena memang kesadaran pejabat negara yang rendah," tutur Oce kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Oce mengungkapkan, pejabat negara sempat berlomba untuk melaporkan soal gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurutnya hal itu tidak lagi menjadi tren dikalangan pejabat negara saat ini.
"Belakangan ini saya kira, kita jarang melihat gratifikasi yang dilaporkan oleh pejabat yang kemudian itu dipublikasikan sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi bagi publik, itu saya kira belakangan ini agak jarang," kata Oce.
Baca juga : KPK: Jumlah Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Menurun
Sanksi yang kurang tegas menurut Oce bukan menjadi persoalan, karena hal itu sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
"Ini lebih kepada kesadaran melaporkan setiap gratifikasi setiap menerima, itu yang rendah. Pejabat negara ini kan memang punya banyak kewajiban ya, ya memang repot, salah satunya adalah ketika mereka menerima gratifikasi, maka kewajiban mereka adalah melaporkan ke KPK, biar KPK yang memverifikasi," tukasnya.
Dalam ingatannya, hal itu terakhir kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semasa menduduki kursi nomor satu di DKI.
"Dulu pak Jokowi ketika (menjadi) Gubernur, melaporkan pemberian gitar dari Metalica, KPK yang memverifikasi. Belakangan kita tidak melihat ada contoh-contoh seperti itu dilakukan oleh pejabat negara," ungkapnya.
"Saya melihat memang ada pemahaman dan kesadaran yang rendah sebagai pejabat negara terkait dengan pelaporan gratifikasi," tandas Oce. (OL-8)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved