Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Jokowi segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa tugasnya berakhir Desember 2019. ICW khawatir Presiden Jokowi fokusnya terpecah terkait dengan isu pemilu dan wacana pemindahan ibu kota.
"Minggu ketiga Mei, Presiden Jokowi seharusnya sudah membentuk tim Pansel. Akan tetapi, potret hari ini menjadi pesimistis karena sepertinya masih berfokus pada konteks elektoral dan beberapa isu lain, seperti pemindahan ibu kota," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Selain mendorong pembentukan pansel, pihaknya juga berharap Jokowi mampu memilih nama-nama yang profesional dan berintegritas. Sehingga, kata ia, pimpinan KPK yang dihasilkan nantinya mampu bekerja dengan baik dan mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mangkrak saat ini.
"Kita dorong agar orang-orang yang dipilih Presiden Jokowi menjadi Pansel ialah orang-orang yang mempunyai profesionalitas yang tinggi, kemampuan berpikir cukup tinggi, dan poin pentingnya ialah integritas," katanya.
Kurnia menyebutkan, ICW mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 sampai dengan 2018 dalam memberantas praktik-praktik rasuah. Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah setiap tahun.
Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018, yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57, sedangkan pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 tersangka dengan 44 kasus. "Kemudian pada 2016 lembaga antikorupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus," ujarnya.
Belum Maksimal
Pada kesempatan tersebut, Kurnia menyebutkan, pihak menilai kinerja KPK di tangan Agus Rahardjo masih belum maksimal terkait penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani sebuah perkara. Padahal, pasal TPPU penting digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor.
"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat selama kurun waktu 2016 hingga 2018, KPK hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara. Padahal, dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU. "Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," tambah dia.
Kurnia menyebut keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas. Untuk Yuridis, kata dia, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8/2010. Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi.
Selain itu, realitas sekarang menunjukkan pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta.
"Dengan disembunyikannya harta tersebut, seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," ucap dia. (Medcom/P-4)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved