Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMINDAHAN ibu kota dari Jakarta dinilai Kementerian Dalam Negeri merupakan sebuah kebutuhan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, hal itu berdasarkan diskusi kelompok terfokus (FGD) di Jakarta, Kamis (9/5).
Salah satu urgensi pemindahan ibu kota diantaranya adalah dari segi pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Di 2015, tercatat 3.647.329 jiwa penduduk pendatang di Jakarta, dan mereka menjadi peduduk tetap.
Selain itu, terdapat peningkatan jumlah kendaraan yang mencapai 1 Juta unit pertahun. Hal ini juga tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah jalan di DKI Jakarta baik jalan tol maupun jalan non tol.
"Karena selama itu banyak yang berpikir bahwa indonesia adalah java centris yakni pembangunan terpusat di Pulau Jawa," terang Akmal dalam FGD Regulasi Otonomi Daerah dalam rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota di Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5)
Meski demikian, ada sejumlah hal yang patut dipertimbangkan sebelum memindahkan ibu kota.
Baca juga : Presiden Tinjau Kawasan Segitiga Kalimantan
"Pertama aspek regulasi, melakukan revisi UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Akmal.
Ia menjelaskan dalam Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan ibu kota dari NKRI. Hal tersebut yang mengharuskan adanya perubahan bila memang jadi memindahkan ibu kota.
Elemen kedua terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memang harus dipastikan berjalan dengan efektif. Dengan begitu diharapkan biaya besar pemindahan ibu kota tidak mempengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah.
Aspek ketiga terkait dengan pemindahan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru.
"Ini berlaku baik untuk PNS, parlemen, yudikatif, TNI-Polri, beserta keluarganya," kata dia.
Akmal menyebut rencana itu harus didukung regulasi melalui peraturan Perundang-Undangan.
Dalam kesempatan yang sama mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono juga menilai pemindahan ibu kota sendiri dianggap bukan hal yang tabu untuk dilakukan.
Ada sejumlah negara yang menjadi contoh sukses pemindahan ibu kota yang bisa ditiru Indonesia mulai dari Brasil, Myanmar, Kazakhstan, Pakistan, Nigeria, Rusia, India, Australia, Inggris, hingga Pantai Gading.
Dari sisi historis, pemindahan ibu kota juga sudah dikaji sejak presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno pada tahun 1957 silam. Namun wacana tersebut tertunda lantaran saat itu pemerintah tengah disibukkan dengan pembangunan nasional dalam rangka menyambut gelaran Asian Games 1962.
"Jadi pemindahan ibu kota bukan suatu yang luar biasa sesungguhnya, tapi sebagai sebuah kebutuhan hidup untuk mencapai yang ideal," kata Sumarsono. (OL-8)
Masalah di mana lokasi ibu kota pun belum ada keputusan. Karena semua masih dalam pengkajian secara detail.
Publik diingatkan agar tidak berspekulasi di daerah mana yang akan menjadi lokasi pemindahan ibu kota negara. Hal ini untuk menghindari kerugian.
RENCANA Presiden Joko Widodo (Jo-kowi) memindahkan ibu kota diyakini bakal terwujud. Hal itu didasari dari sejumlah capaian Jokowi selama memimpin negara.
Perlu diwaspadai juga kebakaran hutan jika pusat pemerintahan dipindah ke Kalimantan.
Pemimpin yang punya kemampuan berpikir jauh kedepan, sekaligus mampu merealisasikannya.
Terlibatnya arsitek untuk menentukan kebutuhan kota pengganti Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved