Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

RUU OJK tidak Ditentukan Core Crime

Mirza Andreas
09/5/2019 11:20
RUU OJK tidak Ditentukan Core Crime
Kantor OJK(Wikipedia)

SAKSI ahli yang dihadirkan pemerintah, yakni I Gusti Rai Wirajaya menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan di sektor jasa keuangan.

"Makanya terdapat peran penyidikan OJK untuk memperkuat fungsi dan tugas lembaga," jelasnya saat sidang lanjutan uji UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, di Ruang Sidang Pleno MK, kemarin.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XVI/2018 itu mempermasalahkan kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK.

Selain itu, Gusti menyebut OJK juga memiliki tugas perlindungan pada konsumen jasa keuangan.

Hal itu tentu membuat fungsi penyidikan sangat diperlukan OJK. Itu karena perkembangan jasa keuangan semakin dinamis, rumit, makin berkembang, dan diperlukan upaya untuk mencegah hal yang bersifat negatif.

Gusti pun menyatakan jika kewenangan penyidikan OJK diilhami dari fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam LK).

Namun, dengan cakupan yang lebih luas, yakni untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Saat pembahasan UU, kata Gusti, Pemerintah dan DPR sepakat pengawasan oleh OJK tak hanya pasar modal, tapi juga seluruh sektor jasa keuangan.

"DPR dan pemerintah sudah memerhatikan berbagai aspek, memastikan tidak melanggar sistem tindak pidana. Jadi, UU yang ada telah melewati proses panjang dan mendengar berbagai macam pihak masukannya," tegasnya selaku mantan anggota panitia khusus penyusun undang-undang OJK.

Kuasa pemohon, yakni Husdi Herman, mengatakan, dari fakta persidangan termasuk keterangan I Gusti Rai Wirajaya terungkap satu hal yang sangat substansi, saat dilakukan pembahasan RUU OJK.

Menurutnya, saat dirumuskan tidak ditentukan core crime dari tindak pidana yang menjadi ruang lingkup kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan.

"Padahal, hal itu penting terhadap pemberian kewenangan penyidikan kepada institusi yang menjalankan fungsi pemerintahan seperti OJK.''

Husdi mengatakan, saat saksi menyampaikan di pembahasan RUU OJK, core crime-nya ialah sektor jasa keuangan.

Padahal, dalam sektor jasa keuangan ada juga tindak pidana khusus, yakni korupsi, pencucian uang yang menjadi core crime KPK dan Polri. "Ini akan merusak integrated criminal justice system," jelas Husdi. (Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya