Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH politik Partai Demokrat yang akan keluar dari Koalisi Adil dan Makmur bila Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dalam Pilpres 2019 dinilai wajar.
Pasalnya, Demokrat pasti menginginkan posisi yang menguntungkan.
"Politik itu ke kiri ke kanan, itu bukan sesuatu hal yang baru. Selama itu menguntungkan dan mereka melihat itu objektif, ya itu biasa saja," kata Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, kemarin.
Bahlil mengatakan sikap Demokrat itu tidak perlu dipersoalkan karena mereka berhak menentukan posisi secara politik. "Itu bahwa rasionalisasinya untuk keluar dari koalisi ya, itu hak dari Demokrat."
Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menyebut kerja sama dengan koalisi Prabowo-Sandi berakhir jika Joko Widodo kembali terpilih sebagai presiden.
"Jadi sikap politik Partai Demokrat kalau Jokowi mengajak kita masuk dalam pemerintahan, kita pertimbangkan dan dibahas oleh majelis tinggi yang dipimpin Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi sikap Partai Demokrat ditentukan pascapenetapan resmi dari KPU," kata Ferdinand di Jakarta, Senin (6/5).
Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak mempermasalahkan jika Demokrat keluar dari Koalisi Adil dan Makmur. Juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyebut pihaknya tak akan memaksa atau meminta suatu partai bertahan dalam koalisi. Langkah politik Demokrat itu bisa dilakukan kapan pun sekalipun KPU belum merilis hasil resmi.
"Kalau menurut saya, kalau ingin keluar, ya jangan tunggu hasil. Keluar sekarang juga tak apa-apa. Kalau memang ada janji pihak sebelah yang menjanjikan, ya monggo, silakan," kata Andre ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Namun, Andre menyayangkan pernyataan Partai Demokrat soal indikasi pindah koalisi yang dipublikasikan ke awak media. Menurutnya, jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dan diungkapkan di internal koalisi. "Kalau berkoalisi dan menjaga etika, tidak usah koar-koar di media lah. Nggak usah banci tampil di media, bicara di internal saja," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga tidak mempersalahkan sikap politik Demokrat itu. Fadli menilai sikap itu ialah hak setiap partai di tubuh koalisi.
Dengan begitu, kata dia, jika waktunya tiba, setiap partai akan menempuh jalan masing-masing. (Medcom/Faj/X-10)
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved