Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BARANG bukti berupa uang yang diduga suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terlalu kecil untuk masuk kategori korupsi. Uang hasil operasi tangkap tangan KPK hanya sebesar Rp50 juta yang diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengemukakan hal itu saat membacakan nota praperadilan di Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
"Karena mengingat nilai juga mengenai yang disita pada waktu OTT uang yang diketahui sebagaimana pengetahuan kami dan saksi yang lain, Rp50 juta disita ada uang-uang lain, uang dari kantong orang yang diterima secara sah," imbuh Maqdir.
Menurut Maqdir, jika di bawah satu miliar (rupiah) belum bisa dikategorikan sebagai korupsi yang bisa ditangani KPK. Ia juga menyayangkan tindakan KPK yang terlalu terfokus pada kliennya. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, dinilai tidak merugikan negara dengan kasus yang menimpanya.
Untuk itu Maqdir berharap hakim menimbang kembali pembacaan nota praperadilan untuk mantan Ketua Umum PPP itu. Ia menilai penetapan Romi sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini adalah kewenangan aparat penegak hukum yang lain (selain KPK) segera begitu ya," tegas Maqdir.
Maqdir juga menyebut penangkapan Romi ilegal karena tidak didasarkan surat perintah. KPK juga baru menge-luarkan surat perintah penya-dapan setelah penyadapan dimulai.
Oleh KPK, Romi telah dite-tapkan tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaqdi. Romi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Siap diperiksa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jadwal kesaksian berikutnya. Pemeriksaan KPK itu terkait kasus dugaan suap yang menjerat Romi.
"Insya Allah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," kata Lukman saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
KPK pada Rabu (24/4) memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka Romi yang juga anggota DPR RI 2014-2019. Namun, Lukman tidak hadir.
Menurut Lukman, dia tidak bisa menghadiri panggilan pertama dari KPK karena berbenturan dengan acara lain.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menjelaskan Lukman tidak hadir karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Ia juga telah menyampaikan surat kepada penyidik menjelaskan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30 ribu.
Romi diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Suap itu agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Suap itu belum diterima karena terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp156 juta. (Ant/A-2)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved