Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

KPK Didesak Selesaikan Masalah Internal

Faj/P-2
04/5/2019 05:20
KPK Didesak Selesaikan Masalah Internal
AKSI DUKUNGAN INDEPENDENSI KPK(ANTARA/RENO ESNIR)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meminta pimpinan KPK untuk berani menyelesaikan sejumlah internal di KPK.

“Kita ingin memberikan support ya, dan sekaligus meminta pimpinan KPK supaya tidak takut dan tidak loyo untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sedang terjadi di KPK,” pinta Abraham di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan saat ini KPK tengah didera masalah yang cukup banyak, terlebih di internal. Hal ini harus diselesaikan agar KPK mampu menjaga muruahnya sebagai lembaga independen, dapat dipercaya, dan diandalkan. Selain itu, dengan diselesaikannya masalah yang selama ini mendera KPK, dapat berdampak baik bagi keberlangsungan pemberantasan korupsi.

“Permasalahan yang terjadi di internal KPK itu harus segera diselesaikan, tidak boleh dibiarkan berlarut karena saya khawatir agenda pemberantasan korupsi akan terganggu,” katanya.

Oleh karena itu, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK untuk berdiskusi dan memberikan dukungan kepada KPK agar mampu menyelesaikan persoalan yang ada.

“Banyak sekali, terma-suk petisi, termasuk juga berlarutnya kasus Novel Baswedan yang sampai hari ini belum ada titik terang. Harus ada solusi yang konkret, tidak boleh mengawang-awang terus,” tegas Abraham.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pun meminta KPK segera menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Deputi Penindakan Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.

Kurnia mengatakan keduanya diduga melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. “Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong agar penanganan etik terutama yang dugaan pelanggaran­ oleh deputi segera diselesaikan,” tutur Kurnia.

Dia menjelaskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli ketika bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang pada 13 Mei 2018.

Saat itu, kata Kurnia, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya