Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana pendidikan A Solihin bin Andi Mappanganro. Solihin merupakan Direktur CV Maha Putra Bintang yang buron sejak 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan tindakan hukum tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018.
Ia mengemukakan, eksekusi dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad. Solihin pun ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di rumah kantin SMAN 18 Bone, Kelurahan Tanate, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (30/4) siang.
Baca juga : Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Senilai Rp1,5 Miliar
Menurut dia, pihaknya sempat kesulitan dan kehilangan jejak selama proses upaya hukum yang dilakukan. Itu lantaran terpidana tidak lagi tinggal di alamat yang tertera dalam putusan MA.
"Rumah persembunyian itu diketahui merupakan tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakang ini," ujar Mukri.
Mukri mengatakan, Solihin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi, serta dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Kini Solihin meringkuk di Lapas Klas IIA Watampone. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved