Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Golda Eksa
30/4/2019 18:47
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan
Kapuspenkum Kejagung Mukri(Dok. Kajati DIY)

TIM jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana pendidikan A Solihin bin Andi Mappanganro. Solihin merupakan Direktur CV Maha Putra Bintang yang buron sejak 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan tindakan hukum tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018.

Ia mengemukakan, eksekusi dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad. Solihin pun ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di rumah kantin SMAN 18 Bone, Kelurahan Tanate, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (30/4) siang.

Baca juga : Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Senilai Rp1,5 Miliar

Menurut dia, pihaknya sempat kesulitan dan kehilangan jejak selama proses upaya hukum yang dilakukan. Itu lantaran terpidana tidak lagi tinggal di alamat yang tertera dalam putusan MA.

"Rumah persembunyian itu diketahui merupakan tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakang ini," ujar Mukri.

Mukri mengatakan, Solihin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi, serta dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Kini Solihin meringkuk di Lapas Klas IIA Watampone. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya