Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik koalisi diprediksi bisa mengambil alih hampir seluruh unsur pimpinan di DPR periode 2019-2024. Pasalnya, peta politik DPR periode 2019-2024 diprediksi tidak akan mengalami perubahan signifikan.
"Dengan begitu, partai-partai koalisi sudah bisa langsung membungkus jatah mereka untuk semua unsur pimpinan di DPR," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Minggu (28/4).
Mengacu hasil hitung cepat, hanya 9 dari 16 parpol peserta pemilu 2019 yang bakal menjadi penghuni parlemen 2019-2024 mendatang. Secara berurutan dari yang tertinggi. sembilan partai yang sejauh ini lolos parliamentary threshold adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Dari 10 parpol lama yang mempunyai kursi di parlemen hanya Hanura yang nampaknya akan tersingkir.
Baca juga: Pengamat: Pemilu 2019 Milik NasDem
Dari sembilan partai itu, peta kekuatan di parlemen diperkirakan terbagi dua. Yakni koalisi pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yaitu Partai NasDem, PDIP, Golkar, PKB, dan PPP. Adapun di sisi oposisi adalah pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN.
"Peta koalisi versus oposisi di parlemen kelihatannya tetap mempertahankan kekuatan lama. Baik koalisi maupun oposisi masih bertahan dengan pengelompokan partai yang sama dengan periode terdahulu. Dari sisi jumlah kursi, dominasi koalisi juga tak berubah," ujar Lucius.
Lucius mengatakan untuk mewujudkan perbaikan signifikan, koalisi harus mengarahkan dominasi kursi yang mereka miliki untuk perbaikan kinerja dan perubahan citra parlemen. Kinerja DPR periode 2014-2019 dinilai tidak maksimal.
"Situasi parlemen yang akan datang akan bisa berubah jika ada semacam komitmen koalisi sebagai kelompok dominan agar semua upaya anggota hingga pimpinan diarahkan untuk menciptakan parlemen yang berdaya untuk kepentingan rakyat dan bangsa," ujar Lucius.
Ia mengatakan, kerja utama keparlemenan sangat tergantung pada komitmen parpol baik yang koalisi maupun oposisi. Jika urusan masing-masing partai dalam merebut kue kekuasaan tak dikelola dengan baik, maka sepanjang jalan periode parlemen akan sulit didapatkan hasil kerja signifikan.
"Tak hanya koalisi dan fraksi yang tak berubah, saya kira peluang anggota-anggota inkumben juga sangat terbuka untuk kembali menduduki kursi mereka di periode yang akan datang," ujar Lucius.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, juga menilai perubahan besar pada DPR periode 2019--2024 diyakini tidak akan terjadi. Salah satu penyebab utamanya karena berdasarkan hasil hitung cepat 2019, tidak ada perubahan partai maupun anggota dewan yang masif.
"Tidak ada harapan yang lebih baik di DPR-nya. Untuk pileg semangat demokrasinya tidak berkembang," ujar Ray
Ray memprediksi budaya politik negatif DPR periode 2014-2019 masih akan terjadi di periode mandatang. Di antaranya kekosongan kursi ketika rapat dan minimnya produk legislasi yang dihasilkan. (X-15)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini minta keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza atau (Board of Peace) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump takdisalahartikan
Negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved