ICW Nilai Vonis Idrus Marham Mengecewakan

Thomas Harming Suwarta
23/4/2019 20:25
ICW Nilai Vonis Idrus Marham Mengecewakan
Idrus Marham(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Idrus Marham. Idrus diketahui divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Tentu saja kita sangat kecewa karena vonis tersebut tidak menggambarkan efek jera sedikitpun, jika merujuk pada Pasal yang dikenakan (Pasal 11 UU Tipikor), ancaman maksimal dalam Pasal tersebut adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan vonis Idrus hanya di angka 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, di Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut dia, harusnya vonis penjara dan denda dapat mengikuti maksimal hukuman dalam Pasal 11 UU Tipikor.


Baca juga: KPK Beberkan 4 Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1


"Hal lain yang patut dicermati adalah tuntutan KPK. Jika melihat tuntutan pada Idrus, KPK tidak menuntut agar hak politik Idrus dicabut. Harusnya setiap terdakwa yang berasal dari dimensi politik dapat dicabut hak politiknya oleh KPK dan dituangkan dalam surat tuntutan," jelasnya.

Sebagai perbandingan, kata dia, vonis seorang Kepala Desa di Sumatra Utara pada 2018 lalu saja mencapai 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 203 juta, sedangkan Idrus terbukti menerima Rp2,25 miliar," pungkas Kurnia.  (OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya