Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Idrus Marham. Idrus diketahui divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Tentu saja kita sangat kecewa karena vonis tersebut tidak menggambarkan efek jera sedikitpun, jika merujuk pada Pasal yang dikenakan (Pasal 11 UU Tipikor), ancaman maksimal dalam Pasal tersebut adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan vonis Idrus hanya di angka 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, di Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut dia, harusnya vonis penjara dan denda dapat mengikuti maksimal hukuman dalam Pasal 11 UU Tipikor.
Baca juga: KPK Beberkan 4 Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
"Hal lain yang patut dicermati adalah tuntutan KPK. Jika melihat tuntutan pada Idrus, KPK tidak menuntut agar hak politik Idrus dicabut. Harusnya setiap terdakwa yang berasal dari dimensi politik dapat dicabut hak politiknya oleh KPK dan dituangkan dalam surat tuntutan," jelasnya.
Sebagai perbandingan, kata dia, vonis seorang Kepala Desa di Sumatra Utara pada 2018 lalu saja mencapai 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 203 juta, sedangkan Idrus terbukti menerima Rp2,25 miliar," pungkas Kurnia. (OL-1)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved