Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Tingkatkan Porsi Tayangan Hasil Pileg

Insi Nantika Jelita
20/4/2019 08:55
Tingkatkan Porsi Tayangan Hasil Pileg
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono (kedua kanan)(MI/Susanto)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. "Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan Kota, dan DPD-RI," ujar Komisioner KPI Mayong Suryo Laksono seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Karena itu, Mayong berharap lembaga penyiaran mau menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU. Menurutnya, proses perhitungan suara ini perlu dikawal publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu 2019. "Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama," katanya.

Melalui Pasal 449 UU No 7/2017, KPI Pusat melalui Edaran No 1/2019 telah mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil penghitungan cepat, yaitu informasi yang disiarkan ialah berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, penyiaran penghitungan cepat dimulai 2 jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa quick count bukan hasil hitung resmi. Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran.

Baca Juga: Sudahi saling Klaim Kemenangan

Secara terpisah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Hardly Stefano mengatakan, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk mengurangi penayangan hasil penghitungan cepat pemilihan presiden yang sudah diumumkan sejak pukul 15.00 WIB, Rabu pekan ini, sebagai berita utama yang diulang-ulang terus penayangannya.

"Kemarin, KPI mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi quick count dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," katanya.

Ia menyampaikan kebijakan tersebut dibuat karena berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi quick count yang disiarkan lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.

"Terkait pemilu, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan yang mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan penyelenggara, sambil terus melakukan edukasi kepada publik tentang dinamika proses pemilu," tambahnya.

Sudah direvisi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan kesalahan input jumlah perolehan suara Pilpres 2019 di Situng KPU merupakan human error.

"Tidak ada itu kesengajaan atau kecurangan atau apa pun itu, tidak ada sama sekali. Saat ini baru tercatat lima TPS (yang salah input Situng) dan itu human error. Ketika kita tahu, kita langsung perbaiki. Jadi, sekarang di Dumai dan Jakarta sudah diperbaiki. Di NTB, Maluku, dan Jawa Tengah sedang kita perbaiki," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Ilham, pada prinsipnya masyarakat mempunyai hak untuk memantau Situng. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU apabila menemukan ketidaksesuaian hasil dengan C1. "Tapi tidak dengan memviralkan, membuat meme-meme yang menganggap KPU curang. Tidak ada sama sekali itu," tegas Ilham.

Ia menyampaikan rekapitulasi berjenjang yang digunakan sebagai hasil resmi Pemilu 2019. Situng hanyalah bentuk informasi ke masyarakat sebagai bentuk transparansi pihaknya sebagai institusi negara. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya