Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemilu Lanjutan Dapil 3 Cianjur Akan Dilaksanakan 20 April

Benny Bastiandy
19/4/2019 10:43
Pemilu Lanjutan Dapil 3 Cianjur Akan Dilaksanakan 20 April
Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan pemilihan lanjutan karena tertukarnya surat suara(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merekomendasikan dilaksanakannya pemungutan suara lanjutan di lima TPS, di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande. Rekomendasi ini menyusul insiden tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur pada pemilihan legislatif 2019.

"Terkait insiden itu (surat suara tertukar), Bawaslu merekomendasikan dilaksanakannya pemilu lanjutan untuk jenis surat suara DPRD Kabupaten Cianjur di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Jumat (19/4).

Mestinya, kata Hadi, surat suara DPRD Kabupaten Cianjur di TPS tersebut untuk pemilihan calon legislatif di daerah pemilihan (Dapil) 3.
Kenyataannya, tertukar dengan surat suara calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur untuk Dapil 4.

"Lima titik yang direkomensasikan menggelar pemungutan suara lanjutan di Desa Sukamanah itu yakni TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13 dengan jumlah DPT sebanyak 1.195 pemilih," tegasnya.

Menyangkut pelaksanaan pemungutan suara lanjutan itu, kata Hadi, Bawaslu melakukan berbagai hal. Di antaranya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum serta melakukan pengawasan terhadap kesiapan KPU.

"Kami juga menyiapkan personel untuk mengawasi jalannya pemungutan suara lanjutan di lima TPS tersebut. Kami berharap KPU betul-betul serius dan profesional mempersiapkan pemungutan suara lanjutan tersebut," tegasnya.

Hadi menyebutkan tertukarnya surat suara mengindikasikan terjadinya karut marut dalam proses pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur. Selama proses pendistribusian hingga pemungutan dan penghitungan suara, kata Hadi, Bawaslu menemukan setidaknya empat isu krusial.

baca juga:Penyediaan Surat Suara Kedodoran

"Hasil pengawasan di lapangan, tata kelola logistik di KPU Kabupaten Cianjur cukup buruk sehingga berdampak terhadap beberapa hal. Pertama terjadinya ketidakteraturan pendistribusian, ketidaktepatan waktu pada hari H, kurangnya surat suara, serta tertukarnya surat suara untuk jenis Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Cianjur," tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Hasilnya, sesuai instruksi, pemungutan suara lanjutan untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur akan digelar Sabtu (20/4) di lima TPS di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS untuk segera menyiapkan kebutuhan logistiknya," kata Hilman. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya