Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Bawaslu Sukabumi Jatuhkan Sanksi Untuk ASN Tidak Netral

Benny Bastiandy
16/4/2019 13:49
Bawaslu Sukabumi Jatuhkan Sanksi Untuk ASN Tidak Netral
ASN, Polri dan TNI berkomitmen netral selama pelaksanaan Pemilu 2019(Antara )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat memberikan keputusan bersalah terhadap IN, kepala seksi di instansi vertikal.
Bawaslu memutuskan IN terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019. Bawaslu sudah membuat rekomendasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil pendalaman kajian serta pemeriksaan saksi-saksi, ASN berinisial IN ini melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kepada wartawan, Selasa (16/4).

Ending mengaku selama dalam proses klarifikasi, IN tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu. Pemanggilan klarifikasi dilakukan hingga tiga kali.
"Kami sudah panggil tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Makanya selama proses sidang, kami meminta keterangan berdasarkan keterangan saksi dan pelaporan," tuturnya.

baca juga: Netralitas ASN, Polri, dan TNI di Pemilu Harga Mati

Untuk penindakan terhadap ASN itu, kata Ending, Bawaslu Kota Sukabumi merekomendasikan IN ke KASN. Proses rekomendasi tersebut dilakukan melalui Bawaslu Jabar.

"Kami rekomendasikan kepada KASN untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, setiap ASN tidak boleh berpihak dan memihak kepada kepentingan siapapun selama proses Pemilu 2019. Hal itu termasuk dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu.

"Semua itu sudah tertuang di dalam undang-undang menyangkut netralitas ASN," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya