Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa). Kerja sama itu dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tugas pengawasan.
Penandatanganan dilakukan komisioner Komjak Barita Simanjuntak dan Rektor Unsa Arya Surendra di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (13/4).
Barita yang ditemui seusai penandatanganan menjelaskan ada tiga poin utama yang menjadi tujuan kerja sama tersebut. Pertama, pelibatan perguruan tinggi dalam menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat, khususnya kasus-kasus yang menarik perhatian publik terkait dengan kinerja kejaksaan.
"Komisi kejaksaan tidak bisa menyerap semua secara langsung dari masyarakat. Karena itu, harus bekerja sama dengan unsur lain. Kampus sebagai lembaga ilmiah bisa melakukan pengawasan seca-ra objektif," jelasnya.
Baca Juga : Indonesia-Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi
Poin kedua, berkaitan dengan penelitian. Perjanjian itu memberikan akses kepada mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi atau dosen yang membutuhkan data ke kejaksaan atau Komjak.
Ketiga, mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi pemikiran mengenai kejaksaan ke depan, khususnya penguatan konstitusi.
Barita menjelaskan, kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang belum secara tegas diatur dalam konstitusi. Ini berbeda dengan kepolisian dan pengadilan.
Semestinya, imbuhnya, sesama lembaga penegak hukum memiliki dasar pengaturan yang sama sehingga mekanisme check and balan-ces berjalan dengan baik.
Pakar hukum, Husdi Herman, yang ikut dalam focus group discussion (FGD) itu menilai langkah Komjak menjalin hubungan dengan perguruan tinggi sangat baik. "Ini akan menjadikan kejaksaan semakin baik dan kuat. Terlebih, sivitas akademika yang akan memimpin negara ini ke depan memiliki pengetahuan hukum yang memadai." (FR/P-2)
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga Komisi mendesak agar kasus itu segera diselesaikan secepatnya.
Panitia seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
Penentuan enam orang komisioner disebutnya tergantung pada pertimbangan Presiden Joko Widodo. "Jadi ada dua unsur, dari pemerintah dan masyarakat.
Kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN.
Kejaksaan Agung menahan lima orang atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima orang tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved