Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat tidak berkampanye lagi saat masa tenang.
Untuk di media sosial, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan bertindak tegas kepada pendukung atau buzzer yang masih bandel mengunggah soal seruan kampanye di medsos.
"Kami tegaskan setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang itu akan kena block akunnya atau suspend. Apakah itu buzzer atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye kita take down," ujarnya di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Sabtu (13/4).
Kemenkominfo juga akan mengawasi akun-akun medsos selama masa tenang, baik di Facebook, Twitter, Instagram, Line, dan lainnya. Semuel kemudian menuturkan, pihak yang terkena suspend itu ialah mereka yang mengunggah konten berbau kampanye dan ada oknum lain yang merepost banyak postingan itu ke pihak lain.
Baca juga: Pengelola Medsos Diimbau Turut Hentikan Kampanye di Masa Tenang
"Bukan yang sudah diunggah yang kena take down (sebelum masa tenang), tapi kalau ada yang nakal dia berkali-kali posting (soal kampanye) lalu disebar ke orang lain, itu yang kena suspend. Kalau di WhatsApp, kan percakapan privat, itu enggak apa-apa," kata Semuel.
"Kami harapkan semua orang menahan diri di masa tenang, untuk tidak berkampanye. Tapi tidak membatasi untuk hal lain. Kriteria kampanye kan adalah orang yang mempromosikan atau mendiskreditkan para pasangan calon," tambahnya.
Senada, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa dalam media sosial ada dua hal yang harus ditinjau. Pertama soal konten di medsos dan kelakuan atau kebiasaan dari pengguna yang memposting soal kampanye dengan berlebihan.
"Apakah konten itu melanggar sesuai pasal 280 UU Pemilu atau malah menyebar hoaks. Kemudian, ada yang namanya behaviour yang secara berlebihan mengunggah, itu kan bagian dari buzzer. Nah itu yang harus bisa dibedakan antara kampanye menyebarkan sesuatu secara masif mengenai terhadap satu peserta pemilu dengan memposting yang biasa," tandas Fritz. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved