Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Akun Medsos Kampanye saat Masa Tenang Bakal Kena Suspend

Insi Nantika Jelita
13/4/2019 20:15
Akun Medsos Kampanye saat Masa Tenang Bakal Kena Suspend
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan(ANTARA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat tidak berkampanye lagi saat masa tenang.

Untuk di media sosial, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan bertindak tegas kepada pendukung atau buzzer yang masih bandel mengunggah soal seruan kampanye di medsos.

"Kami tegaskan setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang itu akan kena block akunnya atau suspend. Apakah itu buzzer atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye kita take down," ujarnya di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Sabtu (13/4).

Kemenkominfo juga akan mengawasi akun-akun medsos selama masa tenang, baik di Facebook, Twitter, Instagram, Line, dan lainnya. Semuel kemudian menuturkan, pihak yang terkena suspend itu ialah mereka yang mengunggah konten berbau kampanye dan ada oknum lain yang merepost banyak postingan itu ke pihak lain.

Baca juga: Pengelola Medsos Diimbau Turut Hentikan Kampanye di Masa Tenang

"Bukan yang sudah diunggah yang kena take down (sebelum masa tenang), tapi kalau ada yang nakal dia berkali-kali posting (soal kampanye) lalu disebar ke orang lain, itu yang kena suspend. Kalau di WhatsApp, kan percakapan privat, itu enggak apa-apa," kata Semuel.

"Kami harapkan semua orang menahan diri di masa tenang, untuk tidak berkampanye. Tapi tidak membatasi untuk hal lain. Kriteria kampanye kan adalah orang yang mempromosikan atau mendiskreditkan para pasangan calon," tambahnya.

Senada, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa dalam media sosial ada dua hal yang harus ditinjau. Pertama soal konten di medsos dan kelakuan atau kebiasaan dari pengguna yang memposting soal kampanye dengan berlebihan.

"Apakah konten itu melanggar sesuai pasal 280 UU Pemilu atau malah menyebar hoaks. Kemudian, ada yang namanya behaviour yang secara berlebihan mengunggah, itu kan bagian dari buzzer. Nah itu yang harus bisa dibedakan antara kampanye menyebarkan sesuatu secara masif mengenai terhadap satu peserta pemilu dengan memposting yang biasa," tandas Fritz. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya