Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pemantau pemilu masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena bisa mengganggu jalannya proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Para relawan pemantau pemilu dan masyarakat kami dorong untuk ikut melakukan pengawasan, namun wajib mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Jumat (12/4).
Ia menjelaskan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, yang dibolehkan berada di dalam TPS yaitu tujuh orang KPPS, petugas pengawas TPS, saksi dan para pemilih yang menunggu giliran mencoblos.
"Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, para pemilih harus keluar dari ruang TPS," katanya.
Ia menambahkan, para petugas keamanan, baik dari petugas pengamanan TPS dan personel Kepolisian yang berjaga di TPS pun tidak diizinkan memasuki ruang TPS.
Baca juga: Garis Akhir Pemilu 2019 dan Perdebatan Pemantau Luar Negeri
Menurut dia, ketatnya aturan terkait teknis pemungutan suara dalam pemilu harus ditaati seluruh pihak demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Petugas pengawas TPS juga harus tegas menegakkan aturan yang ada untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran," katanya.
Terkait dengan hak masyarakat dan pemantau mendokumentasikan hasil penghitungan suara, menurut dia, para petugas KPPS diimbau untuk memberi kesempatan masyarakat dan pemantau pemilu untuk memfoto hasil rekapitulasi formulir C-1 plano.
"Formulir C-1 plano nantinya akan digeser ke salah satu sisi TPS agar memudahkan masyarakat dan pemantau mendokumentasikan, namun harus diberi jarak agar dokumen negara tersebut tidak disentuh, dicoret, tersobek dan kerusakan lainnya," katanya. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved