Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bawaslu Bangka Barat Larang Pemantau Masuk Tempat Pencoblosan

Antara
12/4/2019 09:45
Bawaslu Bangka Barat Larang Pemantau Masuk Tempat Pencoblosan
Gedung Badan pengawas Pemilu(ANTARA/RENO ESNIR)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pemantau pemilu masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena bisa mengganggu jalannya proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Para relawan pemantau pemilu dan masyarakat kami dorong untuk ikut melakukan pengawasan, namun wajib mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Jumat (12/4).

Ia menjelaskan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, yang dibolehkan berada di dalam TPS yaitu tujuh orang KPPS, petugas pengawas TPS, saksi dan para pemilih yang menunggu giliran mencoblos.

"Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, para pemilih harus keluar dari ruang TPS," katanya.

Ia menambahkan, para petugas keamanan, baik dari petugas pengamanan TPS dan personel Kepolisian yang berjaga di TPS pun tidak diizinkan memasuki ruang TPS.

Baca juga: Garis Akhir Pemilu 2019 dan Perdebatan Pemantau Luar Negeri

Menurut dia, ketatnya aturan terkait teknis pemungutan suara dalam pemilu harus ditaati seluruh pihak demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Petugas pengawas TPS juga harus tegas menegakkan aturan yang ada untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran," katanya.

Terkait dengan hak masyarakat dan pemantau mendokumentasikan hasil penghitungan suara, menurut dia, para petugas KPPS diimbau untuk memberi kesempatan masyarakat dan pemantau pemilu untuk memfoto hasil rekapitulasi formulir C-1 plano.

"Formulir C-1 plano nantinya akan digeser ke salah satu sisi TPS agar memudahkan masyarakat dan pemantau mendokumentasikan, namun harus diberi jarak agar dokumen negara tersebut tidak disentuh, dicoret, tersobek dan kerusakan lainnya," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya