Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
CALON anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, ditangkap aparat kepolisian Polda Bali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya betul. Ditangkap tadi pagi di Jakarta karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Benoa," ujar Hengky di Denpasar, kemarin.
Hengky menjelaskan Wiraputra ditangkap di Hotel Bellagio, Kuningan, Jakarta Selatan. Beberapa saat setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung diterbangkan menuju Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah ditangkap tentu akan ada pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan. Itu sudah prosedur baku dalam penanganan sebuah kasus," terang Hengky.
Wiraputra ditangkap karena polisi memiliki bukti permulaan bahwa caleg Gerindra nomor urut 3 tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perizinan proyek pelebaran Pelabuhan Benoa milik PT Pelindo senilai Rp16,1 miliar.
Penangkapan terhadap Wiraputra dilakukan karena beberapa upaya pemanggilan sebelumnya tidak pernah diindahkan. Pemanggilan terakhir dilakukan pada 4 April 2019. Polisi akhirnya mendeteksi Wiraputra meninggalkan Bali dan memilih hijrah ke Jakarta. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Senator asal Bali, Gede Pasek Suardika, menyatakan prihatin atas penangkapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Alit Wiraputra. "Saya mendukung cara polisi untuk menegakkan hukum, yang penting tetap profesional. Akan tetapi, ini kesannya sudah dua caleg DPR-RI tertangkap. Sebagai sesama caleg, enggak enak juga ngeliatnya, prihatin juga," kata Pasek.
Pihaknya berharap kepolisian dapat bekerja profesional untuk mengungkap kasus yang menimpa Alit Wiraputra sesuai dengan standar hukum yang ada. "Hanya karena sekarang masa politik dan menjelang pencoblosan, tetap ada nuansa politik. Akan tetapi, saya yakin itu sesungguhnya tidak. Mungkin prosesnya sudah lama sehingga setelah alat bukti lengkap baru kemudian diangkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kita hormati saja proses hukumnya," ujar caleg Partai Hanura itu.
Di sisi lain, terkait dengan desakan dari Walhi Bali, yang sebelumnya meminta keterbukaan informasi soal perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa, Pasek menyarankan agar pihak Pelindo III Cabang Benoa dapat membuka informasi yang dibutuhkan. "Kalau memang tidak ada salah dan sesuai prosedur, kan tidak ada masalah daripada ribut gugat-menggugat. Buka saja ke publik karena sudah ada aturan keterbukaan informasi." (OL/Ant/P-2)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved