Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau lembaga internasional terkait sengketa hasil pemilu.
"Enggak ada di dunia ini di mana dunia Internasional mengadili kontestan. Kita punya mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus pemilu. Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke dunia lain, bukan dunia gaib, atau PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (10/4).
Negara telah menyediakan perangkat hukum untuk menyelesaikan proses pemilu. Jika melaporkan soal dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu bisa ke Bawaslu. Sedangkan untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Mahfud MD Ingin Pemilu Disongsong dengan Baik dan Sportif
Peradilan internasional menurut Mahfud MD hanya ada dua. Yang pertama adalah International Court of Justice (ICJ) di Roma yang mengadili sengketa antar negara. Kemudian ada International Criminal Court (ICC) di Den Haag yang bekerja mengadili kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, pemusnahan etnis atau genosida dan sebagainya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo menuturkan pihaknya sudah berusaha menyampaikan ke KPU soal adanya temuan DPT bermasalah.
Jika masih ada kecurangan, pihaknya akan mengajukan gugatan dan melapor ke lembaga peradilan di tingkat nasional maupun internasional.
"Ya mungkin gugatan ke Bareskrim, kita mungkin lapor ke Interpol, mungkin ya, tergantung bagian hukum. Kita mau lapor ke International Court of Justice. Kita lapor ke PBB, ya kita lapor ke semua pihak," ucap Hashim. (OL-8)
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved