Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PAKAR psikologi politik, Doktor Irfan Aulia Syaiful, menilai bahwa pertemuan yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dan Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf di Mekkah beberapa waktu lalu dapat memperkuat psikologis untuk merapatkan barisan umat Islam.
"Pilihan tempat dan waktu deklarasi mengirim pesan bahwa shaf umat Islam sedang diluruskan untuk menjaga Pancasila dan UUD 45. Hal ini juga menarik dikarenakan ada dinamika isu khilafah, Islam Radikal, dan hoaks yang beredar di masyarakat," ujar dia dalam keterangan, Rabu, (10/4).
Baca juga: Pemilu Butuh Toleransi
Selain itu, lanjut Irfan, pertemuan ini mencakup beberapa poin penting seperti komitmen PKS yang akan menjadi partai terdepan membela umat Islam serta menjaga Pancasila dan UUD 45.
"Lalu juga untuk memenangkan Pilpres dan memenangkan Pileg, dan menjaga perdamaian bangsa serta bahu membahu bekerja sama dari sabang sampai merauke," papar dia.
Irfan juga mepertegas, hal ini bisa dilihat dari poin penting untuk membela kepentingan umat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Indonesia Adil, makmur, dan sejahtera.
Diketahui, pertemuan Habib Rizieq dan Habib Salim berlangsung pada tanggal 8 April 2019 di Makkah Al Mukaramah. (RO)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved