Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Istana Bantah Intervensi KPU Soal OSO

Akmal Fauzi
05/4/2019 15:20
Istana Bantah Intervensi KPU Soal OSO
Mensesneg Praktikno(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno menegaskan surat yang dikirimnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengesahkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD bukan merupakan bentuk intervensi.

Pratikno mengaku hanya menjalankan prosedur biasa. Surat itu merujuk pada putusan Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.

"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen. Ini prosedur normatif yang biasa kami lakukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4).

Dalam surat tertanggal 22 Maret 2019 itu, tertulis berdasarkan arahan Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara meneruskan surat dari Ketua PTUN kepada KPU.

Baca juga: OSO Kritik Penyelenggara Pemilu

Surat itu ditandatangani Pratikno yang ditembuskan langsung kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN hingga Bawaslu.

Pratikno melanjutkan bahwa surat yang dikirim itu sebatas meneruskan surat yang dikirim oleh Ketua PTUN kepada presiden. Menurut Pratikno, pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujarnya

Pratikno mengatakan surat serupa dari pihaknya kepada KPU bukan lah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

Ia pun menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Menurut Pratikno, KPU memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pratikno mengakui telah menerima balasan surat dari KPU, namun belum membacanya.

"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya