Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara Pratikno menegaskan surat yang dikirimnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengesahkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD bukan merupakan bentuk intervensi.
Pratikno mengaku hanya menjalankan prosedur biasa. Surat itu merujuk pada putusan Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.
"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen. Ini prosedur normatif yang biasa kami lakukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4).
Dalam surat tertanggal 22 Maret 2019 itu, tertulis berdasarkan arahan Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara meneruskan surat dari Ketua PTUN kepada KPU.
Baca juga: OSO Kritik Penyelenggara Pemilu
Surat itu ditandatangani Pratikno yang ditembuskan langsung kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN hingga Bawaslu.
Pratikno melanjutkan bahwa surat yang dikirim itu sebatas meneruskan surat yang dikirim oleh Ketua PTUN kepada presiden. Menurut Pratikno, pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujarnya
Pratikno mengatakan surat serupa dari pihaknya kepada KPU bukan lah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.
Ia pun menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Menurut Pratikno, KPU memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pratikno mengakui telah menerima balasan surat dari KPU, namun belum membacanya.
"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (OL-7)
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved