Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

MPR : Fatwa MUI Soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik

Putri Rosmalia Octaviyani
01/4/2019 19:52
MPR : Fatwa MUI Soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik
Diskusi 4 pilar MPR Ri yang diselenggarakan di gedung parlemen, Senin (1/4)(MI/Susanto)

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) merespons fatwa MUI tentang Golput. Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, berpendapat Fatwa MUI mempunyai maksud dan tujuan yang baik, yaitu untuk meningkatkan partisipasi politik.

Fatwa MUI bisa mendorong partisipasi politik masyarakat.

“Saya semula kaget karena MUI masuk dalam ranah politik. Tapi kita berpikir positif. Fatwa MUI tentu punya maksud dan tujuan yang baik karena masyarakat harus peduli dan terlibat aktif dalam pemilu,” ujar Riza dalam diskusi Empat Pilar MPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (1/4).

Namun, Riza menjelaskan bahwa dalam UU disebutkan warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Tidak ada kata haram untuk tidak memilih dan tidak bisa diperkarakan, disalahkan bahkan dipidana.

“Karena ini menyangkut hak bukan kewajiban. Fatwa ini bisa mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Riza.

Riza menjelaskan salah satu indikator pemilu yang berkualitas adalah partisipasi pemilih yang meningkat. Di banyak negara partaisipasi pemilih dalam pemilu menurun.

Karakteristik masyarakat Indonesia sangat peduli dan antusias meskipun sosialisasi pemilu belum maksimal.

Riza berpendapat partisipasi pada pemilu kali ini akan meningkat. Alasannya, pemilu dilaksanakan secara serentak.

Baca juga : Megawati Anggap Golput Pengecut

“Secara rasional partisipasi pemilih akan meningkat karena dalam pemilu ini semua timses capres dan cawapres, timses caleg, dan partai politik ikut bekerja secara bersamaan. Apalagi ada cottail effect,” ujarnya.

Sementara itu Anggota MUI Huzaimah T. Yanggo mengatakan MUI perlu meluruskan tentang fatwa Golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang Golput.

“Fatwa Golput haram adalah bahasa dari wartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajib memilih,” ujar Huzaimah.

Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, maka seseorang diwajibkan untuk memilih. Persyaratan pemimpin di antaranya adalah seorang yang beriman dan bertakwa, jujur, dan amanah.

“Jadi fatwa MUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harus semua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidak menyebutkan soal Golput, tetapi kewajiban untuk memilih,” ucap Huzaimah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik