KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/3/2019 16:35
KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita
SIDANG VONIS ENI MAULANI SARAGIH(FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi Eni Maulani Saragih pada Selasa (26/3) kemarin.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih yang dijatuhi pidana penjara enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Kamis (28/3).

Putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, juga tidak adanya pengajuan upaya hukum dari kedua pihak.

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.

 

Baca juga: Hak Politik Eni Saragih Dicabut

 

Eni akan menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II B Anak Wanita di Tangerang. KPK, lanjut Febri, masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini.

Diketahui, Eni terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pada kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini Eni Saragih menerima uang suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Eni juga menerima uang Rp2 miliar dan Rp500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq. Eni telah membayar uang pengganti Rp5,087 miliar dan SGD 40 ribu.

Hukuman yang dijalani Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dalam persidangan, yaitu hukuman penjara selama delapan tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya