Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi Eni Maulani Saragih pada Selasa (26/3) kemarin.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih yang dijatuhi pidana penjara enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Kamis (28/3).
Putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, juga tidak adanya pengajuan upaya hukum dari kedua pihak.
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.
Baca juga: Hak Politik Eni Saragih Dicabut
Eni akan menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II B Anak Wanita di Tangerang. KPK, lanjut Febri, masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini.
Diketahui, Eni terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pada kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini Eni Saragih menerima uang suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni juga menerima uang Rp2 miliar dan Rp500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq. Eni telah membayar uang pengganti Rp5,087 miliar dan SGD 40 ribu.
Hukuman yang dijalani Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dalam persidangan, yaitu hukuman penjara selama delapan tahun. (OL-3)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved