Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa pemantau pemilu asing tidak memiliki hak untuk membuat parameter apakah pemilu disuatu negara dinilai demokratis atau tidak.
"Jadi pemantau asing bukan menjadi parameter apakah sebuah pemilu itu demokratis atau tidak. Dia menjadi bagian dari kerja-kerja pemantauan tetapi bukan sebuah hak di mana hak itu kalau dia tidak ada maka kredibilitas pemilu menjadi terganggu," ujarnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).
Dari 51 lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi, Bawaslu mencantumkan dua lembaga pemantau asing yang nanti bisa mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2019. Dua lembaga pemantau pemilu asing yang sudah di akreditasi Bawaslu adalah Asia Democracy Network (ADN) dan Asian Network For Free Elections (ANFEL).
Baca juga: KPU Undang Pemantau Asing dari 33 Negara
Secara lebih teknis, kata Titi di dalam peraturan Bawaslu No 4 tahun 2018 ada persyaratan untuk mengatur pemantau pemilu bekerja pada hari H pencoblosan. Pemantau pemilu itu harus patuh pada kode etik. Yang pertama adalah menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia. Yang kedua menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada di Indonesia dan yang ketiga ini salah satu yang paling mendasar non-partisan dan netral.
"Jadi pemantau pemilu mau dari dalam negeri maupun dari luar negeri, salah satu yang paling mendasar ialah nonpartisan dan netral. Tidak boleh pemantau pemilu terafiliasi dengan peserta pemilu tertentu apalagi sampai memperjuangkan kepentingan dan juga agenda-agenda partisan dari suatu peserta pemilu," jelas Titi.
Indonesia pasca pemilu 1999 sampai hari ini, menurut Titi, pemilu Indonesia merupakan paling terbuka paling bersahabat untuk mengundang komunitas Pemantau untuk mengawasi jalannya Pemilu. Namun ia mengungkapkan setelah Pemilu 2004, ada penurunan animo yang cukup drastis terkait dengan keberadaan pemantau pemilu asing
"Alasannya, kami dapati pertama Indonesia dianggap masyarakat sipil nya sudah sangat dinamis sehingga menunjukkan kredibilitas dan transparansi pemilu. Saya tanyakan kepada rekan-rekan dari pemantau pemilu asing, mengapa kalian tidak terlalu ingin memantau pemilu di Indonesia. Pertimbangannya adalah karena instrumen sipil di Indonesia sangat dinamis untuk bersikap kritis pada proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Titi
Pemantau pemilu asing itu hadir atas dasar undangan suatu negara. Biasanya, kata Titi, mereka akan bekerja dengan agenda yang lebih besar untuk mengawasi pemantauan hak asasi terkait dengan pemenuhan hak-hak minoritas pemenuhan hak-hak kelompok rentan saat pemilu.
"Mereka melihat sebenarnya pemantau di suatu negara itu sudah betul-betul diakomodir untuk bekerja secara optimal profesional atau tidak atau secara independen atau tidak. Seperti itu," tandasnya. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved