Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Bandung, berhasil menangkap SHP, buron kasus korupsi rekening Bulog senilai Rp1,7 miliar.
"SHP ditangkap pada pukul 20.40 WIB, Kamis (21/3), di Jalan Gedebage Selatan, Kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Jumat (22/3).
Baca juga: Posisi Wakil Ketua DPR akan Diisi sebelum Pemilu 2019
SHP yang menjabat Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan diketahui masuk kantor kali terkahir pada 31 Oktober 2017. Bahkan, sejak November 2018 kala kasus tersebut disidik oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim, SHP diketahui tidak memenuhi panggilan sehingga langsung ditetapkan sebagai buron.
"Modus korupsi yang dilakukan SHP sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 miliar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. SHP malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli," terang Mukri.
Selain buron Kejati Jatim, sambung dia, SHP juga masuk daftar buron Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian memburu pelaku lantaran ada laporan kasus penipuan terhadap beberapa BUMD, seperti Puspa Agro dan pihak lain sebesar Rp13 miliar.
"SHP dicari polisi karena kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim. Penangkapan itu sekaligus melegakan pihak Bulog. Itu karena pihak yang merasa ditipu mendesak Bulog ikut bertanggungjawab, apalagi saat penipuan pelaku mengatasnamakan Bulog."
Saat ini SHP sudah dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Berkas perkara tersangka juga sudah rampung dan kini sedang dipelajari tim jaksa peneliti.
"Karena tak kunjung memenuhi panggilan, sebenarnya Kejati Jatim merencanakan akan menyidangkan secara in absentia kasus SHP. Dengan tertangkapnya pelaku berarti tidak jadi disidangkan In absentia," ujarnya.
Baca juga: TKN: Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Masyarakat
SHP merupakan buron ke-35 kurun 2019 yang diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa. Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-6)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved