Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menegaskan komitmen perjuangan politik partainya dengan memberikan penghapusan pajak motor bagi 100 juta rakyat kecil.
"Izinkanlah, kami Partai Keadilan Sejahtera memperjuangkan penghapusan pajak sepeda motor bagi 100 juta rakyat kecil," ujar Sohibul melalui keterangan, Minggu, (24/3).
Baca juga: Berburu Durian Hingga ke Pupuan
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan bahwa janji penghapusan pajak sepeda motor ber-cc kecil ini adalah bukti bahwa PKS ingin menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bagi PKS, membela hak ekonomi 100 juta rakyat kecil yang menggunakan motor lebih utama dibandingan membela kepentingan segelintir elit pemodal besar yang komitmen kebangsaannya kita ragukan," ujar Sohibul.
Mantan Rektor Paramadina ini mengingatkan bahwa salah satu tugas utama negara adalah menghadirkan rasa keadilan dan rasa kesetaraan di antara warganya.
"Negara harus bisa memastikan hadirnya rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya. Tanpa ada rasa keadilan, persatuan bangsa akan sulit terwujud,” pungkas Sohibul. (RO)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved