Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK meyakini Idrus yang juga mantan menteri sosial itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ataupun pencabutan hak politik kepada Idrus karena hukuman tersebut sudah dibebankan kepada Eni.
''Terhadap Eni telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan Munaslub Partai Golkar," tutur jaksa KPK lainnya, Heradian Salipi.
Dalam berkas tuntutan setebal 539 halaman itu disebutkan tujuan pemberian uang agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
"Adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana (meeting of mind) berupa meminta uang kepada Kotjo guna me-ngumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni selaku calon bupati di Temanggung yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni dengan pertemuan dua kali di kantor Kotjo," tambah Heradian.
Atas tuntutan itu, Idrus mengatakan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta selama persidangan. "Kalau memperhatikan fakta-fakta persidangan sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima uang, malah uang saya dipinjam Eni, kok," kata Idrus.
Terkait dengan kasus tersebut, Eni telah divonis pada awal bulan ini dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha.
Selain itu, hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, pengusaha Johanes Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ths/Ant/X-10)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved