Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjadi salah satu orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Menjabat ketua umum partai berlambang ka'bah sejak 2014, pria yang karab disapa Romi itu tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp11 miliar atau tepatnya Rp11.834.972.656,-.
Data itu berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi KPK. Jumlah harta kekayaan itu dilaporkan Romi pada 2010 saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Harta kekayaan Romi tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Baca juga : Ma'ruf Minta Kasus Rommmy Tidak Dikaitkan dengan Pilpres
Untuk harta tidak bergerak, Romi memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan senilai Rp ,5 miliar di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sleman.
Sedangkan harta bergerak berupa 2 mobil Kijang Innova, 1 mobil Pajero Sport, 1 motor Supra Fit, dan 1 mobil Ford Laser dengan nilai sekitar Rp775 juta. Romi juga tercatat memiliki peternakan dari PT Dugapat Mas senilai Rp1,47 miliar.
Kemudian, Rommi juga punya batu mulia dengan total Rp425 juta dan surat investasi hingga Rp1,15 miliar.
Ia pun punya uang kas hingga Rp5,28 miliar dan 51.377 dollar Amerika Serikat. Romi juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp 164.700.000. (OL-8)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved