Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PROGRAM Tabur 31.1. yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan prestasi yang harus terus ditingkatkan.
Program Tangkap Buronan mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan aparat hukum juga patut diapresiasi dalam menyelamatkan uang negara.
Diperkirakan sebanyak Rp2,29 triliun dan US$263 ribu mampu dikumpulkan dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun terakhir.
“Penting juga untuk menunjukkan, mengejar uang negara yang sudah dicuri, dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi,” kata Taufik yang juga mantan aktivis YLBHI itu di Jakarta, akhir pekan lalu.
Taufik kini juga calon anggota legislatif Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Lampung I, yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro itu.
Ia menambahkan, jika dinilai dengan angka, Kejagung memperoleh 7,5 dalam pengembalian uang negara. “Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini, di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar,” katanya.
Pria yang akrab disapa Tobas itu juga memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan maupun juga di peradilan di Mahkamah Agung, harus bekerja keras.
Di kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan pelaku kejahatan. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia, yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu,” katanya. (*/P-3)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved