Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perisada Hindu Sebut Keputusan NU Menyejukan

Akmal Fauzi
05/3/2019 13:40
Perisada Hindu Sebut Keputusan NU Menyejukan
(Dok. PHDI)

PARISADA Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menghormati keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) yang mengusulkan agar sebutan kafir terhadap nonmuslim Indonesia dihapus.

“Kami melihat secara kebangsaan sebagai anak bangsa kami ingin menghormati satu sama lain. Sejuk sangat sejuk,” kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wisnu Bawa Tenaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Sebagai bangsa yang beragam, ia menekan persatuan dan kesatuan umat.

”Kami saling menghormati saudara lain, agama Hindu sanata dharma, jadi ada subdharma, yaitu kebenaran, ketertiban, kesucian, kemudian pengendalian panca indra. Matanya, hidungnya, mulutnya, kulitnya, tangan, kaki, ini harus bisa terkendali agar kita bisa saling menghormati satu dengan yang lain," ujarnya.

 

Baca juga: NU Tegaskan Kesetaraan Warga Negara

 

Dalam penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3), ditetapkan 5 rekomendasi, yang salah satunya soal istilah kafir. 

Musyawirin (peserta Munas) menilai, sebagai dasar negara Pancasila berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya. 

Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara dan yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis, bahkan agama.

Hal itu selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah. Piagam Madinah menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa atau umat, yang berdaulat di hadapan bangsa/umat lainnya, tanpa diskriminasi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya