Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono mengatakan hingga saat ini pemerintah belum berencana menambah daerah otonomi khusus baru dengan mempertahankan lima daerah otonomi khusus yang sudah ada.
"Selama ini dari delapan (daerah) yang mengajukan (menjadi daerah otonomi khusus) ditolak semua. Cukup lima saja," kata Soemarsono saat ditemui seusai memberikan paparan dalam acara Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordais) di Yogyakarta, Kamis (28/2).
Ia mengatakan hingga saat ini lima daerah yang telah menjadi daerah otonomi khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta.
Sementara delapan daerah yang mendapatkan penolakan dalam pengajuan menjadi daerah otonomi khusus yakni Bali, Riau, Tidore, Surakarta, Batam, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Solusi Otonomi Daerah Catatan Pinggir untuk Capres dan Cawapres
"Banyak yang minta otonomi khusus kita tolak semuanya karena otonomi khusus punya 'background' yang spesifik. Misalnya Yogyakarta istimewa siapa yang bisa menggugat karena dari sejarah memang istimewa," kata dia.
Menurut dia, banyak daerah yang salah memahami otonomi khusus. Otonomi khusus kebanyakan diartikan sebagai pemberian kewenangan lebih besar mengatur diri sendiri serta membutuhkan dukungan dana yang besar dari pusat.
"Jadi salah terjemahannya, otonomi khusus bukanlah dana. DKI Jakarta menjadi daerah otonomi khusus sebagai Ibu Kota toh tidak ada dana yang masuk ke sana," kata dia.
Pengkategorian sebagai daerah otonomi khusus, kata dia, pada dasarnya bertujuan untuk merespons dinamika yang sifatnya lokal dan khusus untuk daerah-daerah yang membutuhkan penanganan secara khusus.
"Misalnya Jakarta karena sebagai Ibu Kota, Yogyakarta karena sebagai daerah yang memang sejak lama diakui sebagai daerah yang menurut sejarah istimewa, dan Papua memang karakteristiknya jauh tertinggal sehingga diberikan otonomi khusus supaya cepat berkembang," kata Soemarsono. (OL-7)
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved