Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Perppu Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara

Putri Rosmalia Octaviyani
22/2/2019 18:13
Perppu Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara
(MI/RAMDANI)

KPU memprediksi akan ada kekurangan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena pemilih pindah tempat mencoblos. Aturan saat ini tidak memperbolehkan melakukan pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Seperti diketahui, Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT). Jadi KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb, karena di undang-undang tidak mengatur itu, melainkan hanya mengatur untuk mencetak sesuai jumlah DPT ditambah 2%.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan KPU masih akan berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk mencari solusi masalah tersebut. Mulai dari Komisi II DPR hingga Bawaslu. Viryan menyebut bahwa pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan sebagai solusi.

Baca juga: Masyarakat Diminta Pastikan Namanya Masuk DPT

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, mengatakan untuk mengubah apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang bisa dilakukan melalui tiga hal. Pertama melalui Perppu, uji materi, dan revisi undang-undang. Perppu memang menjadi cara yang paling cepat untuk dapat melakukan perubahan dari undang-undang.

"Jadi kalau mau yang paling cepat memang melalui Perppu. Itu kan tinggal dibuat oleh pemerintah dan nanti disetujui oleh DPR," ujar Baidowi, ketika dihubungi, Jumat, (22/2).

Namun, Baidowi mengatakan sangat sayang bila dikeluarkannya Perppu hanya untuk mengakomodir masalah kurangnya surat suara. Ia mengusulkan bila ingin dikeluarkan Perppu, juga dilakukan untuk beberapa hal lain sekaligus.

"Misalnya pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK itu diatur, lalu soal ketentuan pindah domisili, itu bisa disertakan," ujar Baidowi.

Ia mengatakan, meski waktu pemilu hanya tinggal dua bulan, masih ada cukup waktu bagi pemerintah untuk membuat Perppu tersebut. Komisi II juga akan melakukan pembahasan mengenai masalah tersebut dengan KPU dalam waktu dekat.

"Kita serahkan pada pemerintah karena kalau mau Perppu kan mereka yang buat," ujar Baidowi.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief, mengatakan teknis mengenai pemilu sepenuhnya menjadi wewenang KPU. Termasuk pencarian solusi terkait masalah surat suara.

"Untuk masalah teknis kepemiluan kami percaya KPU bisa menyelesaikannya," ujar Zudan.

Hingga tanggal 17 Februari 2019 KPU mendata ada sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah tenpat memilih. Provinsi Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak, yakni sekitar 60 ribu orang.

Lalu, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang. Jumlah itu masih bisa bertambah sebelum fase kedua pendaftaran pemilih pindah tempat memilih ditutup pada 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pencoblosan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya