Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KPU memprediksi akan ada kekurangan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena pemilih pindah tempat mencoblos. Aturan saat ini tidak memperbolehkan melakukan pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.
Seperti diketahui, Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT). Jadi KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb, karena di undang-undang tidak mengatur itu, melainkan hanya mengatur untuk mencetak sesuai jumlah DPT ditambah 2%.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan KPU masih akan berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk mencari solusi masalah tersebut. Mulai dari Komisi II DPR hingga Bawaslu. Viryan menyebut bahwa pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan sebagai solusi.
Baca juga: Masyarakat Diminta Pastikan Namanya Masuk DPT
Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, mengatakan untuk mengubah apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang bisa dilakukan melalui tiga hal. Pertama melalui Perppu, uji materi, dan revisi undang-undang. Perppu memang menjadi cara yang paling cepat untuk dapat melakukan perubahan dari undang-undang.
"Jadi kalau mau yang paling cepat memang melalui Perppu. Itu kan tinggal dibuat oleh pemerintah dan nanti disetujui oleh DPR," ujar Baidowi, ketika dihubungi, Jumat, (22/2).
Namun, Baidowi mengatakan sangat sayang bila dikeluarkannya Perppu hanya untuk mengakomodir masalah kurangnya surat suara. Ia mengusulkan bila ingin dikeluarkan Perppu, juga dilakukan untuk beberapa hal lain sekaligus.
"Misalnya pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK itu diatur, lalu soal ketentuan pindah domisili, itu bisa disertakan," ujar Baidowi.
Ia mengatakan, meski waktu pemilu hanya tinggal dua bulan, masih ada cukup waktu bagi pemerintah untuk membuat Perppu tersebut. Komisi II juga akan melakukan pembahasan mengenai masalah tersebut dengan KPU dalam waktu dekat.
"Kita serahkan pada pemerintah karena kalau mau Perppu kan mereka yang buat," ujar Baidowi.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief, mengatakan teknis mengenai pemilu sepenuhnya menjadi wewenang KPU. Termasuk pencarian solusi terkait masalah surat suara.
"Untuk masalah teknis kepemiluan kami percaya KPU bisa menyelesaikannya," ujar Zudan.
Hingga tanggal 17 Februari 2019 KPU mendata ada sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah tenpat memilih. Provinsi Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak, yakni sekitar 60 ribu orang.
Lalu, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang. Jumlah itu masih bisa bertambah sebelum fase kedua pendaftaran pemilih pindah tempat memilih ditutup pada 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pencoblosan. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved