Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Sahkan UU Kebidanan

Putri Rosmalia Octaviyani
13/2/2019 13:11
DPR Sahkan UU Kebidanan
(Medcom.id)

DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Kebidanan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dilakukan di gedung DPR RI, Rabu (13/2).

Pimpinan Komisi IX DPR Ermalena mengatakan pembahasan oleh panitia kerja (Panja) RUU Kebidanan telah dilakukan sejak Juli 2018 lalu.
Berbagai pembahasan dan diskusi dilakukan dengan banyak pihak tentang isi dari RUU Kebidanan tersebut.

Pada 4 Februari 2019, akhirnya seluruh fraksi di DPR setuju agar RUU Kebidanan dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

Ermalena mengatakan berbagai aspek tentang kebidanan disertakan dalam RUU tersebut. Mulai dari izin praktik, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan mengenai tenaga bidang yang datang dari luar negeri.

Baca juga: Komisi III DPR belum Sepakat Soal Hakim Konstitusi

“Saat ini, pembangunan kesehatan merupakan investasi utama untuk pengembangan ssumber daya manusia, jadi perlu perencanaan pembangunan kesehatan secara sistematis, terarah, terpadu. Itu perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang kuantitas, kualitas, dan kemerataannya terjaga,” ujar Ermalena.

Ermalena mengatakan bidan merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang dituntut untuk bisa bekerja secara profesional dan kompeten. UU Kebidanan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi profesi bidan dan dapat memberi perlindungan hukum, baik bagi bidan dan masyarakat pengguna jasa bidan.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengapresiasi disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU. Ia berharap adanya UU itu bisa meningkatkan mutu kebidanan, memberikan perlindungan hukum, dan menciptakan pemerataan keberadaan bidan.

“Semoga UU yang mengatur penyelengaran praktik kebidanan secara komprehesif ini bisa memberikan perlindungan hukum pada bidan maupun masyarakat sehingga bisa memberikan perlindungan sesuai UUD 1945,” ujar Nila. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya