Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPN akan Berikan Bantuan Hukum pada Slamet Maarif

Putri Rosmalia Octaviyani
12/2/2019 11:25
BPN akan Berikan Bantuan Hukum pada Slamet Maarif
(MI/Widjajadi)

KETUA Umum PA 212, Slamet Maarif telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. 

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, mengatakan tidak akan diam melihat hal itu. Bantuan hukum akan diberikan pada Slamet Maarif.

"Saya kira wajib (memberikan bantuan hukum)," ujar Ketua Dewan Penasehat BPN Prabowo-Sandiaga, Zulkifli Hasan, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (13/2).

Zulkifli mengatakan tidak seharusnya setiap pemberi kritik ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan tidak seharusnya setiap ada masukan langsung dikenakan UU ITE, khusunya pada ulama.

Zulkifli mengatakan penetapan Slamet sebagai tersangka dapat menggerus kepercayaan masyarakat pada penegak hukum. Ia mengatkan menyayangkan dan heran atas keputusan pihak kepolisian tersebut.

"Syarat demokrasi berkualitas adalah kalau penegakan hukumnya adil. Barulah itu demokrasi akan menghadirkan kesetaraan, keadilan, kemakmuran," ujar Zulkifli.

 

Baca juga: Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Pernyataan tersebut diungkapkan Zulkifli sebagai bentuk keprihatinan pada Slamet. Meski sebenarnya Slamet ditetapkan tersangka bukan karena memberi kritikan, tetapi karena melanggar aturan kampanye.

Seperti diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu, (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya