KPK Tolak Permohonan JC Eni Saragih

Fachri Audhia Hafiez
06/2/2019 19:20
KPK Tolak Permohonan JC Eni Saragih
( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) Eni Maulani Saragih. Terdakwa suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1 itu dinilai sebagai pelaku utama.

"Atas pertimbangan Surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Eni dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.


Baca juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara


Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Eni juga dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Ia dinilai mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019 itu telah mengembalikan sebagian uang Rp4,05 miliar. Politikus Partai Golkar itu diharuskan berjanji tidak akan mengulanginya dan berterus terang memberikan keterangan di muka persidangan.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya