Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) Eni Maulani Saragih. Terdakwa suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1 itu dinilai sebagai pelaku utama.
"Atas pertimbangan Surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Eni dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Baca juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Eni juga dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Ia dinilai mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019 itu telah mengembalikan sebagian uang Rp4,05 miliar. Politikus Partai Golkar itu diharuskan berjanji tidak akan mengulanginya dan berterus terang memberikan keterangan di muka persidangan.
Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-1)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved