Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kerja Sama Bawaslu, KPU dan Kominfo untuk Tindak Racun Demokrasi

Rahmatul Fajri
31/1/2019 19:28
Kerja Sama Bawaslu, KPU dan Kominfo untuk Tindak Racun Demokrasi
(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika, Bawaslu, dan KPU menandatangani nota aksi bersama pengawasan konten internet terkait dengan Pemilu 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan nota aksi bersama tersebut merupakan sebuah langkah yang penting dilakukan. Meskipun, pada awalnya, masing-masing institusi telah melakukan hal yang serupa.

Akan tetapi, dengan nota aksi bersama ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kerja sama yang dibangun mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat, sehingga Pemilu mampu berjalan dengan lancar dan damai.

"Pada Pemilu 2019 kerja sama tetap kita lanjutkan. Dengan adanya persoalan hoaks dan ujaran kebencian yang merupakan virus racun demokrasi tersebut harus kita tindak tegas," kata Abhan ketika ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Abhan mengatakan dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu akan mengkaji muatan informasi yang memuat hoaks dan ujaran kebencian tersebut, hingga bisa dinyatakan melanggar aturan atau tidak. Untuk itu, ke depannya dengan nota aksi ini diharapkan Bawaslu dan Kominfo bisa melakukan koordinasi yang cepat dalam mengawasi dan menindak konten hoaks dan ujaran kebencian.

"Jadi kewenangan Bawaslu untuk menilai mengkaji apakah ini masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak. Kalau memenuhi kualifikasi pelanggaran pemilu maka kami yang merekomendasi kepada Kominfo dan platform yang ada di indonesia untuk melakukan take down," tandas Abhan.

Lebih lanjut, Abhan mengatakan koordinasi dengan KPU juga terjalin dengan baik, khususnya dalam mengawasi akun sosial media peserta Pemilu yang didaftarkan kepada KPU.

Dalam praktiknya, kata Abhan, Bawaslu tentu mencermati pula akun sosial media yang tidak didaftarkan kepada KPU, sehingga itu akan menjadi tantangan bagi Bawaslu.

"Hak membuat akun media sosial untuk sarana kampanye masing-masing platform itu 10, kalau ada 15 ya, bisa 150 akun yang harus didaftarkan kepada KPU. Jadi persoalan ketika yang tidak didaftarkan itu lebih banyak. Itu tantangan kami," kata Abhan.

Maka dari itu, Abhan mengatakan Bawaslu membutuhkan waktu untuk mengkaji percakapan yang ada di dunia maya yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian. Meski demikian, ia mengaku dengan nota aksi bersama ini akan membantu pekerjaan Bawaslu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya