Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika, Bawaslu, dan KPU menandatangani nota aksi bersama pengawasan konten internet terkait dengan Pemilu 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan nota aksi bersama tersebut merupakan sebuah langkah yang penting dilakukan. Meskipun, pada awalnya, masing-masing institusi telah melakukan hal yang serupa.
Akan tetapi, dengan nota aksi bersama ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kerja sama yang dibangun mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat, sehingga Pemilu mampu berjalan dengan lancar dan damai.
"Pada Pemilu 2019 kerja sama tetap kita lanjutkan. Dengan adanya persoalan hoaks dan ujaran kebencian yang merupakan virus racun demokrasi tersebut harus kita tindak tegas," kata Abhan ketika ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Abhan mengatakan dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu akan mengkaji muatan informasi yang memuat hoaks dan ujaran kebencian tersebut, hingga bisa dinyatakan melanggar aturan atau tidak. Untuk itu, ke depannya dengan nota aksi ini diharapkan Bawaslu dan Kominfo bisa melakukan koordinasi yang cepat dalam mengawasi dan menindak konten hoaks dan ujaran kebencian.
"Jadi kewenangan Bawaslu untuk menilai mengkaji apakah ini masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak. Kalau memenuhi kualifikasi pelanggaran pemilu maka kami yang merekomendasi kepada Kominfo dan platform yang ada di indonesia untuk melakukan take down," tandas Abhan.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan koordinasi dengan KPU juga terjalin dengan baik, khususnya dalam mengawasi akun sosial media peserta Pemilu yang didaftarkan kepada KPU.
Dalam praktiknya, kata Abhan, Bawaslu tentu mencermati pula akun sosial media yang tidak didaftarkan kepada KPU, sehingga itu akan menjadi tantangan bagi Bawaslu.
"Hak membuat akun media sosial untuk sarana kampanye masing-masing platform itu 10, kalau ada 15 ya, bisa 150 akun yang harus didaftarkan kepada KPU. Jadi persoalan ketika yang tidak didaftarkan itu lebih banyak. Itu tantangan kami," kata Abhan.
Maka dari itu, Abhan mengatakan Bawaslu membutuhkan waktu untuk mengkaji percakapan yang ada di dunia maya yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian. Meski demikian, ia mengaku dengan nota aksi bersama ini akan membantu pekerjaan Bawaslu. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved