Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

OSO tidak Tahu soal Pemeriksaan Komisioner KPU

Insi Nantika Jelita
31/1/2019 10:45
OSO tidak Tahu soal Pemeriksaan Komisioner KPU
(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengaku mengetahui ihwal pemeriksaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Polda Metro Jaya terkait laporan tim kuasa hukumnya. 

"Masya Allah, bener nih? Saya tidak tahu komisioner KPU diperiksa, itu urusan polisi dengan KPU, saya tidak tahu," katanya di sela-sela Rapat Koordinasi DPD Partai Hanura di Jakarta, kemarin.

Namun, OSO menegaskan dirinya tidak akan menghormati KPU selama  para komisioner lembaga tersebut tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Apalagi, tambah dia, para ketua DPD Partai Hanura seluruh Indonesia memintanya tidak mundur dari posisi Ketua Umum Partai Hanura karena tidak ada perintah mundur dalam keputusan PTUN dan MA.

"Jadi itu terserah KPU. Tapi jangan lupa bahwa Indonesia merupakan negara hukum," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan tim kuasa hukum OSO yang menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) perihal tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

Hal itu terkait dengan keputusan KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI walaupun telah memenangi gugatan di PTUN dan Bawaslu.

KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Akibatnya pengacara OSO, Herman Kadir, melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya, yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid, ke kepolisian.

Penyidik sudah memeriksa Arief Budiman dan salah satu komisioner, Pramono Ubaid, pada Selasa (29/1).

Terpisah, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia merespons dengan keras proses pemeriksaan komisioner KPU tersebut. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan apa yang dilakukan pihak OSO membajak proses pemilu.

"Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan MK dapat dipidanakan. Kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan yang berpotensi membajak pemilu," ungkapnya di Jakarta, kemarin. (Ins/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya