Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TERDAKWA kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham tidak pernah mendapatkan proyek seperti yang didapatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Seharusnya, kata Eni, sebagai rasa keadilan, Idrus mendapatkan proyek serupa. Namun, Setya Novanto (Setnov) mencegah dirinya agar tidak memberi tahu pada Idrus Marham perihal fee turut mengurus proyek. Ketika itu, Eni dijanjikan Setnov mendapatkan uang sebesar US$1,5juta usai mengawal bos PT Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Pak Novanto bilang jangan kasih tahu Pak Idrus. Saya merasa Pak Sekjen Golkar Idrus Marham ini dapat juga, itu harapan saya gitu, loh," ujar Eni ketika bersaksi untuk Idrus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Baca juga: Eni Saragih: Pak Idrus Selalu Bilang Hati-Hati
Eni mengatakan Idrus telah berbuat banyak untuk partai. Akan tetapi, ketika berbicara mengenai proyek, ia tidak mendapatkan hal tersebut.
"Jadi saya sedih juga gitu, ini ada yang tidak adil. Pak Idrus ini kerja keras di partai besar, tapi saya tidak pernah lihat Pak Idrus dapat sesuatu seperti Pak Novanto dapat," kata Eni.
Idrus kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Seperti diketahui, Idrus Marham dan Eni dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp2,250 miliar.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved