Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BPN: Mendiskreditkan Prabowo-Sandi, Melanggar Kampanye

Rahmatul Fajri
26/1/2019 16:05
BPN: Mendiskreditkan Prabowo-Sandi, Melanggar Kampanye
Anggota bidang hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburokhman(MI/ADAM DWI)

ANGGOTA bidang hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburokhman mengatakan upaya mendiskreditkan Prabowo-Sandi melalui penyebaran tabloid Indonesia Barokah merupakanbagian dari pelanggaran kampanye.

"Indikasinya mendiskreditkan, bahkan tendensinya fitnah terhadap Pak Prabowo. Jadi secara substansi ini melanggar kampanye," kata Habiburokhman ketika diskusi di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, karena dianggap berisi berita yang menyudutkan dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Habiburokhman mengatakan dalam UU Pemilu telah diatur bahwa masa kampanye digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui visi dan misi masing-masing paslon. Bukan, malah menyebar tabloid yang ia anggap telah memfitnah paslon nomor urut 2.

 

Baca juga: JK Minta Pengurus Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah

 

Untuk itu, ia meminta pihak yang berada di balik penerbitan tabloid tersebut dapat ditangkap dan diproses secara hukum.

"Ya, pelakunya belum ditangkap," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia meminta Bawaslu untuk menelusuri hingga tuntas laporan yang telah ia ajukan. Ia pun mengapresiasi kinerja Bawaslu dalam merespon adanya pelanggaran kampanye.

"Kami menghargai sikap Bawaslu hari ini katanya sudah melakukan penyitaan, minimal disita dulu sampai proses ini clear," kata Habiburokhman. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya