Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIUA DPP Partai NasDem bidang Publikasi dan Komunikasi Media, Willy Aditya, mengatakan Bupati Mesuji, Khamami, sudah mengundurkan diri dari partai. Khamami ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari teman-teman Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Lampung dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Kabupaten Mesuji, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, diantarkan suratnya kemarin," kata Willy di Hotel Best Western, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (25/1).
Baca juga: Kena OTT, Khamami Siap Mudur
Dia menyayangkan terjadinya kasus ini lantaran Partai NasDem sudah mewanti-wanti kadernya agar tak melakukan pelanggaran hukum, apalagi kasus tindak pidana korupsi. Partai juga sudah menyodorkan pakta integritas yang wajib diteken oleh setiap calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif yang diusung.
Willy juga mengatakan, mekanisme di partainya tegas terhadap kadernya yang masih juga tersangkut perkara rasuah. Kader tersangka korupsi hanya memiliki dua opsi, mengundurkan diri atau dipecat dari partai. Partai NasDem, lanjut Willy, juga tak akan memberikan bantuan hukum kepada Khamami. Partai NasDem sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk kasus Tipikor, Partai NasDem tidak memberikan bantuan hukum. Kami mempersilahkan nanti yang bersangkutan mencari pengacara sendiri," tukasnya.
Dengan mundurnya Khamami dari Partai NasDem, maka jabatannya sebagai Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Mesuji otomatis dicopot. Dia menegaskan mundurnya Khamami dari partai tak menganggu roda organisasi lantaran yang bersangkutan tidak menjabat sebagai pengurus harian.
"Jabatan Dewan Pertimbangan itu SK-nya terpisah dengan Pengurus Harian. Dia tidak mengganggu roda organisasi sejauh ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Willy juga mengingatkan kepada seluruh kader NasDem yang menjabat sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif agar tak melakukan praktik korupsi. Mereka diminta mematuhi pakta integritas yang telah disepakati. "Proses ini adalah komitmen bersama. NasDem membangun sebuah mekanisme berintegritas itu dengan membuat pakta integritas," tegasnya.
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji. Khamami ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. (Medcom.id/OL-6)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved